jpnn.com - BENGKULU - Tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, bocah 14 di Bengkulu akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Sidang yang dimpin oleh hakim Neni Farida itu menjatuhi mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
Tujuh pelaku yang divonis itu berstatus di bawah umur.
BACA JUGA: Di Rejang Lebong, Ditemukan Mayat Berlumur Darah
“Memvonis pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun," kata Neni, Selasa (10/5).
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak akan melakukan banding.
BACA JUGA: NGERI! Potongan Tubuh Diduga Anggota DPRD Bandarlampung Itu...
Menurut Eko W, kajari Rejang Lebong vonis tersebut seuai dengan apa yang jaksa harapkan. Ya, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU meminta hakim menghukum mereka sepuluh tahun penjara. (mas)
BACA JUGA: Innalillahi, Politisi PDIP Diduga jadi Korban Mutilasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... RASAIN! 6 Tahun Lolos, Spesialis Copet di Transjakarta Akhirnya...
Redaktur : Tim Redaksi