Astaga, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Bandar Narkoba

Rabu, 15 Juli 2015 – 07:30 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Salah memilih teman bisa fatal akibatnya. Bahkan, tak ada yang mengira perbuatan AC, 14 dan RE, 15, di luar batas kewajaran. Dua remaja itu ternyata adalah bandar sabu-sabu (SS) di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kaltim. 

Tak ayal, keduanya harus mendekam di Polresta Samarinda setelah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kemarin. 

BACA JUGA: Alamak, Mantan Polisi Ditangkap Nyabu Bersama Pacarnya

Penangkapan mereka berawal dari laporan warga. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan Amir, 38, seorang pengedar yang baru saja mengambil SS dari rumah AC. Saat menggeledah rumah AC, remaja putus sekolah itu tepergok sedang menimbang SS bersama RE. 

AC sebagai otak dari bandar sabu-sabu itu menyebut, sebelumnya hanya sebagai kurir. Namun, dia kepincut dengan bisnis haram itu. AC dan RE mulai terjun sebagai pengedar dengan bisnis kecil-kecilan. "Ya, jual paket hemat yang Rp 200 ribu sama Rp 300 ribu," sebut AC. Sementara itu, RE bertugas mencarikan pelanggan maupun pengedar lain.  

BACA JUGA: Mengaku Kebal Peluru, Mati Ama Baja Tewas Diterjang Peluru

Dari tangan Amir, polisi mendapati 18 poket sabu seberat 6,72 gram dalam kotak kecil. Selain itu, polisi mengamankan handphone serta uang Rp 1,4 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. 

Di samping itu, dari tangan AC, polisi menyita delapan poket sabu seberat 4,38 gram yang disimpan dalam rokok.  Begitu pula dengan RE, yang kedapatan membawa enam poket sabu seberat 1,98 gram. 

BACA JUGA: Ditipu Calo Akik, Pegawai Bank Rugi Rp 60 Juta

Di rumah AC, polisi juga menemukan satu bundel plastik pembungkus sabu, sendok penakar, serta dua handphone milik mereka. Lantaran di bawah umur, keduanya masih dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim. 

Pasalnya, dalam penyelesaian kasus yang menyangkut anak di bawah umur, polisi hanya bisa menyelesaikan berkas perkara selama tujuh hari. 
Diperpanjang delapan hari setelah mendapat putusan dari kejaksaan. Namun, informasi yang dihimpun Kaltim Post, para jaksa sudah tidak menerima berkas lantaran mendekati Lebaran. (*/dra/er/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajer Keuangan Dalang Perampokan THR Rp 1,6 M, seperti Ini Sandiwaranya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler