Informasi yang dihimpun INDOPOS (JPNN Grup), aksi bejat itu terjadi pukul 19.30. Saat itu, SDN Larangan Selatan 1, 2 dan 3 di Jalan Prof Hamka, Larangan, Kota Tangerang sepi karena proses belajar mengajar usai. Suasana sepi itu dimanfaatkan Sofiandi menjalani aksi bejatnya. Sofiandi yang masih mengenakan seragam PNS masuk ke SDN Larangan Selatan 1.
Kedatangan guru honorer bersama seorang bocah ABG (anak baru gede, Red) yang belakangan diketahui seorang siswi dilihat salah satu pemuda setempat karena curiga. Dia terkejut melihat guru itu bercumbu di dalam kelas dengan wanita yang belakangan diketahui bernama Putri. Melihat perbuatan itu, pemuda tadi memberitahukan warga lain. Mereka lantas mendatangi ruang kelas dan mendobrak pintu.
Tanpa dikomandoi, Sofiandi yang tengah asik bercumbu jadi bulan-bulan massa. Tapi aksi warga berhasil dilerai polisi yang datang karena dilapori warga. Polisi lantas mengamankan keduanya.
Wisnu, warga sekitar mengatakan Sofiandi adalah warga Jalan Raya Ceger, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel yang mengajar olahraga dan pramuka di SDN Larangan Selatan 3. ”Kami tahu dia guru dan sudah lama mengajar. Tapi perbuatannya bejat gitu,” terang Wisnu kemarin.
Kepala SDN Larangan Selatan 3, Abdul Rohman mengatakan Sofiandi sudah dipecat sejak 23 Desember 2011. Sofiandi memang mengajar sejak 2002 sebagai guru honorer. ”Dulu memang dia mengajar di sini, tapi sudah saya pecat karena tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya,” terangnya. Menurut Abdul juga, dirinya mendapat telepon dari seorang guru pukul 22.00 yang memberitahukan peristiwa memalukan tersebut. ”Sofiandi sudah babak belur. Polisi juga sudah datang,” ungkapnya.
Sedangkan, Alawi, Kepala SDN Larangan Selatan 1, mengaku malu atas peristiwa yang terjadi di sekolahnya. ”Saya dapat kabar peristiwa itu pukul 22.30. Saya langsung telepon Beni, penjaga sekolah menanyakan kenapa bisa terjadi peristiwa itu. Saya marahi si Beni itu!,” ungkapnya. Apalagi, kebijakan sekolah, semua pintu ruang kelas dan pagar dikunci setelah kegiatan belajar-mengajar usai.
Wannah, ibunda Putri, yang tinggal di RT 05/05, Larangan Selatan (satu kilometer dari SDN Larangan Selatan) mengatakan kecewa dan terkejut atas apa yang terjadi pada anaknya. ”Kami sudah melarang Putri berhubungan dengan Sofiandi. Tapi ternyata masih juga,” terangnya. Dia juga mengaku peristiwa ini aib bagi keluarganya. ”Masa depan anak kami dirusak oleh Sofiandi. Padahal, Putri sangat berprestasi,” cetusnya berurai air mata.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Miarsih mengatakan karena peristiwa itu, keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan. ”Mereka mengaku berpacaran dan melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka,” terangnya. Meski demikian, kata Miarsih, Sofiandi tetap diproses secara hukum karena perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. ”Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 32 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” terangnya. (gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Perampokan Mini Market Pasangan Kekasih Muda
Redaktur : Tim Redaksi