jpnn.com, DEPOK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap sejumlah fakta terkait kasus guru mengaji berinisial MMS (52) yang mencabuli 10 murid di Depok.
Dia menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu, pemaksaan, hingga intimidasi terhadap korban.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Soroti Kasus Guru Pesantren Cabul di Bandung, Ini Perintahnya
"Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," kata Kombes Zulpan, Selasa (14/12).
Menurutnya, MMS mengajar mengaji dari jam 17.00 WIB hingga setelah maghrib.
BACA JUGA: Guru Pesantren Mencabuli 21 Santriwati, Ernest Prakasa: Bila Manusia Biadab Ini...
Pelaku kerap mengancam dan melecehkan para murid.
"Para korban mendapatkan tekanan serta ancaman hingga takut melawan, dan diminta untuk memegang alat vital dan lainnya," beber Kombes Zulpan.
BACA JUGA: Guru Pesantren Mencabuli 12 Santriwati, Arie Untung Ingatkan Ini ke Masyarakat
Polres Metro Depok menangkap guru mengaji berinisial MMS di Majelis Taklim Fii Sabilillah, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji.
MMS ditangkap lantaran telah mencabuli 10 murid pada Oktober hingga Desember 2021.
Para korban berusia 10 sampai 15 tahun.
Aksi bejat MMS ketahuan setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.
Atas perbuatannya, MMS disangkakan dengan pasal 76 Juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, hingga Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Lutviatul Fauziah