Astaga! Ibu Ini Panik, Bayi Baru Lahir Dibekap hingga Tewas

Rabu, 28 September 2016 – 15:59 WIB
Wakapolres Asahan Kompol Triyadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara saat menginterogasi OFS, tersangka pembunuh bayinya, dalam pemaparan kasus di Mapolres Asahan Kisaran, Selasa (27/9). Foto: Metro Siantar/jpg

jpnn.com - KISARAN - Seorang remaja berinisial OSF, 17, di Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara tega membunuh bayi yang baru ia lahirkan. Bayi dari hasil hubungan di luar nikah tersebut kemudian ia kuburkan di belakang rumah orangtuanya.

Peristiwa itu terjadi Jumat 16 September lalu. Saat itu dini hari sekira pukul 05.30 WIB, OSF merasakan sakit di perutnya. Sepertinya mau buang air besar.

BACA JUGA: Lu Kenapa Mirna!? Lu Kenapa?!

Kemudian, ia pergi ke kamar mandi dan langsung membuka celana pendek juga celana dalamnya. Sebagaimana lazimnya, OSF jongkok di WC. Lalu mengeden.

Saat itu OSF merasakan ada hal ganjil. Sebab ia merasakan keluar benda keras dari kelaminnya.

BACA JUGA: Jawaban Jessica Tegas

“Waktu itu aku rasakan seperti benda keras keluar dari kemaluan, kutampung dengan kedua tangan. Aku lihat bayi laki-laki,” ujar OSF, seperti diberitakan Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini, Rabu (28/9).

Saat itu si bayi sempat menangis. OSF panik.

BACA JUGA: Ini Aktivitas Jessica sebelum Bertemu Mirna, Mencurigakan Gak?

Takut ketahuan keluarga dan tetangga, ia secara spontan membekap (menutup, red) mulut bayinya dengan tangan hingga bayinya berhenti menangis. Tapi aksi OSF tak berhenti sampai di situ. Ia terus membekap mulut si bayi sampai akhirnya tidak bernafas.

“Aku bekap mulutnya hingga meninggal dunia,” ungkap OFS.

Setelah itu ia bangkit berdiri. Dan, di saat bangkit itu keluar ari-ari bayinya. Kemudian ia memasukkannya ke lubang WC.

“Sempat aku menarik ari-ari, tapi putus,” sebut OFS.

Selanjutnya, OFS mengambil air dari drum dan mencuci bayi yang saat itu masih berlumuran darah. Setelah itu, dia membersihkan kamar mandi.

Setelah itu, dia mengubur bayi malang di belakang rumah orangtuanya di Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Asahan.

Saat itu, OFS mengira tidak seorang pun mengetahui perbuatan keji tersebut. Sebisa mungkin ia terus berupaya menutupi kejadian itu kepada siapa pun. Termasuk kepada adik, orangtua, dan juga keluarga yang lain. Apalagi selama ini, OFS juga tidak pernah bercerita jika dia tengah berbadan dua.

Sejak Jumat 16 September itu, OFS berusaha tutup mulut. Sejak itu, ia juga irit bicara. Tapi, sepandai -pandainya orang menyimpan bangkai, maka akan tercium juga baunya.

Lalu, Senin 19 September, siang sekira pukul 13.00 WIB, penduduk di Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, heboh kabar penemuan mayat bayi laki-laki di halaman belakang rumah orangtua tersangka.

Kabar tentang penemuan mayat bayi itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Kebetulan, OFS diketahui kabur dari rumahnya sejak penemuan mayat bayi laki-laki itu.

Polisi pun curiga. Kemudian mencari tahu keberadaan OFS. Belakangan diketahui OFS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Mabar, Medan.

“Dari hasil penyidikan anggota kita mencurigai tersangka yang pada saat itu tiba-tiba berangkat ke Mabar,” kata Waka Polres Asahan Kompol Triyadi SIK, saat menyampaikan press release di hadapan sejumlah wartawan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan diduga ibu bayi sebagai pelakunya, karena pada saat penemuan mayat, ibu bayi melarikan diri,” pungkas Triyadi lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa ibu bayi melarikan diri ke Mabar, kemudian mereka langsung melakukan penangkapan terhadap OFS, dari salah satu kediaman orangtuanya dari Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

“Dan, setelah dilakukan pemeriksaan, si ibu bayi mengakui perbuatannya,” tandas Triyadi.

Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 342 subsider 341 subsider Pasal 80 ayat 4, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (mag 01/dro/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Mengejutkan di Seputar Kasus Dimas Kanjeng, Ternyata oh Ternyata...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler