jpnn.com - DENPASAR - Gencarnya pemerintah memggelar operasi pemberantasna pungutan liar (pungli) di sektor layanan publik tak serta-merta membuat praktik ilegal itu hilang.
Bahkan, di Denpasar, Bali, warga tetap dipungli untuk mengurus kartu keluarga (KK) yang mestinya gratis. Nilai punglinya pun tak tanggung-tanggung. Sampai angka Rp 3 juta.
BACA JUGA: Yu Djum Sang Legenda Kuliner Gudeg Jogja Telah Berpulang
Hal itu diketahui dari pengaduan warga melalui sistem online bernama Pro Denpasar yang diterapkan pemerintah kota di ibu kota Provinsi Bali itu. Padahal, warga yang mau mengurus KK itu mengaku sudah melengkapi segala persyaratan.
“Saya mau lapor buat KK di tempat tinggal baru. Persyaratan lengkap, tapi diminta bayaran Rp 3 juta untuk desa adat (RW). Harus dibayar tunai dan KK saya tidak bisa diproses kalau saya belum bayar Rp 3 juta,” ungkap sang warga yang menolak namanya disebut di media.
BACA JUGA: Sultan Yogya Pukul Kepala Brimob dengan Batu Bata
Fakta adanya pungli Rp 3 juta untuk mengurus KK baru itu pun diakui Kepala Desa Tegal Harum I Wayan Sunarta. Hanya saja, Sunarta membantah bahwa uang itu uang pungli.
Menurutnya, uang itu sebagai bentuk iuran bagi warga baru. “Sebagai bagian dari uang suka duka,” dalihnya.
BACA JUGA: Pasangan Indehoi Terjaring Satpol PP, Ngakunya Masih Saudara
Ironisnya, fakta adanya pungli untuk pengurusan KK baru dibenarkan Camat Denpasar Barat IB Joni Ariwibawa. Menurutnya, yang meminta iuran sebesar itu adalah pengurus banjar adat.
Hanya saja, katanya, tarikan uang itu sah karena memang hak otonom banjar. Menurutnya, awig-awig atau aturan tata krama banjar dalam mengatur warga dan wilayahnya diakui dalam undang-undang.(feb/mus/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tower Tumbuh Subur Nih..Terancam Sulit Dikendalikan
Redaktur : Tim Redaksi