Tower Tumbuh Subur Nih..Terancam Sulit Dikendalikan

Selasa, 15 November 2016 – 09:49 WIB
Tower BTS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA--Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian menara telekomunikasi kembali digulirkan DPRD Surabaya.

Itu kembali dibahas setelah sempat mangkrak selama hampir tiga tahun.

BACA JUGA: Tenang..Pemkot Usahakan Sekolah Tetap Gratis

Pada 2014, DPRD dan wali kota telah menyelesaikan raperda tersebut.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan putusan untuk membatalkan perda itu.

BACA JUGA: Gubernur Ridho Ajak HIPMI Gaet Investor Masuk Lampung

Sistem penarikan retribusi yang termuat di perda tersebut menjadi alasan utama.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sedang bergulir.

BACA JUGA: Warga Surabaya, Maaf Ya Pekan Depan Air Mati

DPRD Surabaya sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda pengendalian menara telekomunikasi.

Ketua pansus tersebut adalah Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri.

Menurut Syaifuddin, pembahasan raperda itu tidak akan berlangsung lama.

Sebab, raperda tersebut masih bisa menggunakan draf perda yang sempat dimatangkan dua tahun lalu.

"Tinggal coret saja item-item yang tidak disetujui pemerintah pusat," kata Ipuk, panggilan Syaifuddin.

Ipuk menjelaskan, berdasar UU 23/14, pemerintah kabupaten/kota hanya berwenang mengatur izin konstruksi menara berdasar tata ruang dan tata wilayah.

Pemda hanya mengatur area yang layak ditumbuhi menara dan yang tidak. Penataan frekuensi dan penggunaannya merupakan kewenangan Kemenkominfo.

"Pemerintah kota mengatur izin pendiriannya, termasuk IMB (izin mendirikan bangunan, Red)," katanya.

Selain itu, pemkot tidak bisa lagi berharap ada pemasukan dari sektor tersebut.

Sebab, retribusi IMB hanya ditarik satu kali saat pendirian.

Hanya, politikus PDIP itu mengkhawatirkan pertumbuhan menara di Surabaya tidak bisa dikendalikan sebagaimana saat ini.
Padahal, salah satu fungsi retribusi dan izin adalah mencegah agar Surabaya tidak menjadi hutan tower.

"Kalau cuma IMB, nanti bisa ditanam dua atau tiga menara. Mengendalikannya gimana," kata Ipuk.

Sementara itu, anggota komisi C Akhmad Suyanto menjelaskan, leading sector raperda itu telah berubah.

Sebelumnya adalah dinas komunikasi dan informatika (diskominfo).

Namun, kini berganti kepada dinas pekerjaan umum cipta karya dan tata ruang (DCKTR).

"Kami minta DCKTR segera mengirimkan draf raperda yang baru agar bisa segera kami bahas," kata politikus PKS itu. (tau/c6/oni/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Benturan, Penumpang Saling Tindih, Ada yang Teriak Allahuakbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler