jpnn.com, BANDUNG - Seorang oknum guru mengaji di Bandung, Jawa Barat, diduga menyodomi hingga 12 santri.
Pelaku berinisial S kini berurusan dengan kepolisian.
BACA JUGA: Oknum Guru Mengaji Sontoloyo, Bulan Puasa Malah Mencabuli Murid Sendiri, Nih Orangnya
Dilansir dari JPNN Jabar (jabar.jpnn.com), pelaku sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Dia diduga melakukan aksi bejatnya kepada muridnya selama rentang 2017 sampai 2022.
BACA JUGA: 3 Bocah Mengaku Kesakitan saat Buah Air Kecil, Mereka Sebut Nama Oknum Guru Mengaji
Sampai saat ini diketahui jumlah korbannya mencapai 12 orang.
"Berawal dari laporan polisi, salah satu korban yang kejadiannya pada 1 Maret 2022."
BACA JUGA: Guru Mengaji Masuk Daftar DPO, Kelakuannya Bejat Banget
"Kemudian, kami melakukan pendalaman penyidikan dan akhirnya bisa mengamankan tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (18/4).
Menurut Kusworo, perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah ada korban yang melapor.
Mulanya, korban diminta untuk belajar kepada pelaku tetapi korban menolak.
Setelah ditelusuri, korban pun bercerita alasan penolakan karena dicabuli oleh pelaku.
"Setelah diperdalam oleh orang tuanya kenapa tidak mau, anak itu bercerita telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi," ucap Kusworo.
Dia menambahkan, pelaku S melakukan aksinya dengan berbagai modus.
Antara lain, pelaku sengaja membuat proses belajar hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya.
Saat menginap di rumahnya pelaku melancarkan aksi pencabulan kepada korban.
"Kemudian, yang tidak menginap, saat muridnya ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut," katanya.
Kusworo mengungkapkan para korban berusia antara 10 sampai 11 tahun.
Sementara ini, jumlah korban yang memberikan keterangan berjumlah 12 orang.
Kusworo tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Pasalnya, pelaku diduga melancarkan aksinya sejak 2013.
"Rata-rata korban usia di bawah umur semua rentang usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru mengaji dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," katanya.
Tersangka S dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mcr27/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang