Oknum Guru Mengaji Sontoloyo, Bulan Puasa Malah Mencabuli Murid Sendiri, Nih Orangnya

Selasa, 12 April 2022 – 04:26 WIB
F (48) (baju tahanan) oknum guru mengaji yang mencabuli murid sendiri ditangkap polisi. Dok Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap F (48) oknum guru mengaji asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia sepuluh tahun. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada Jumat, 1 April 2022 atau pas hari pertama puasa.

BACA JUGA: Viral Oknum Guru Usir Siswa yang Belum Vaksinasi Covid-19, Bu Retno Bereaksi

Ketika itu, orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar anaknya mengaji. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV). 

"Dari rekaman CCTV itu tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," ujar Yudha dalam siaran persnya Senin (11/4).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Serang. 

"Dari laporan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,”kata Yudha.

BACA JUGA: Oknum Guru Agama Diduga Mencabuli 2 Murid SD, Polisi Langsung Bergerak

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban. "Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di majelis taklim dan terakhir di rumah korban," jelas Yudha. 

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, tersangka juga memaksa korban untuk memegang area vitalnya.

"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun dia mengatakan jika perbuatan cabul itu dilakukan baru satu kali," kata Yudha.

Kapolres Serang menegaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kapolres. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Cabul, Rekam Aksi Agar Bisa Minta Jatah Lagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler