jpnn.com, JAMBI - Seorang pria berinsial PN (28) harus berurusan dengan aparat Polda Jambi. Dia adalah pelaku pedofilia yang menggauli puluhan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jambi AKPB Tresnadi menerangkan, dari data sementara ada 87 anak yang menjadi korban. Korban kebanyakan berusia antara 15 hingga 17 tahun. “Semua korban itu laki-laki, pelaku menggaet korban dari media sosial,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Selasa (20/3).
BACA JUGA: Paus Datang, Gereja Diserang
Mulanya kata dia, pelaku membuat akun Instagram yang menampilkan gambar wanita-wanita seksi. Kemudian melalui pesan pribadi yang ada di Instagram, pelaku merayu dan meminta korban mengirim gambar dan video telanjang.
Dari sana pelaku kemudian mengancam korban akan menyebar gambar dan video tersebut kalau korban tak mau menuruti kemauannya.
BACA JUGA: Nafa Urbach Maafkan Terdakwa Pedofilia, Ini Alasannya
Para korban kata dia biasa dieksekusi di kediaman pelaku atau di hotel. Kasus ini terungkap setelah ada korban yang melaporkan ke polisi. “Dari pemeriksaan, pelaku ini memang memiliki ketertarikan dengan anak di bawah umur,” imbuh dia.
Menurut dia, pelaku dibekuk di salah satu hotel yang ada di Jambi. Atas ulahnya, dia dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Hmmm... Cewek Pemain Bokep dengan Bocah Dibayar Sebegini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Ini Peran Imelda Si Cewek di Bokep dengan Bocah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan