Hmmm... Cewek Pemain Bokep dengan Bocah Dibayar Sebegini

Rabu, 10 Januari 2018 – 19:29 WIB
Salah satu penggalan adegan dalam video porno yang diperankan seorang wanita dewasa dan dua bocah belia. Foto: Google Drive

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat telah meringkus enam orang pelaku pembuat video porno yang melibatkan anak di bawah umur. Tontonan tak senonoh berdurasi 1 jam 15 menit itu juga melibatkan dua perempuan dewasa.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeran perempuan dalam video mesum bersama bocah itu berprofesi sebagai pemandu lagu karaoke atau ladies companion (LC). Namanya melda Oktavianie dan Intan Apriliana.
"Keduanya orang dewasa kerja PL (pemandu lagu, red) di suatu tempat karaoke di Bandung," kata Yusri.

BACA JUGA: Ssttt... Ini Peran Imelda Si Cewek di Bokep dengan Bocah

Yusri menjelaskan, kedua wanita itu direkrut oleh seorang tersangka lainnya yang berinisial SM. Setelah itu, keduanya dipertemukan dengan Faisal yang bertindak sebagai sutradara bokep.

Faisal juga menjadi otak utama pembuatan video. Karena itu, Faisal pula yang menyediakan bayaran untuk Imelda dan Intan.
"Imel dibayar seharga Rp 1,5 juta, sedangkan Intan dibayar Rp 1 juta," sebut Yusri.

BACA JUGA: Kiai Maman Geram ke Pelaku Pembuatan Bokep Bocah dan PSK

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah meringkus enam orang pembuat video porno yang menampilkan adegan threesome antara seorang wanita muda dengan dua bcah belia. Selain Intan, Imelda dan Faisal, polisi juga menangkap Cici, Susan dan Herni.

Cici berperan sebagai perekrut pemeran wanita. Adapun Intan sebagai perekrut anak dan juga sebagai pemeran perempuan dalam video.

BACA JUGA: Ya Ampun, Dua Bocah Disuruh Jadi Pemeran Bokep dengan PSK

Sementara satu orang lainnya bernama Ismi masih dalam pengejaran polisi. Sedangkan tiga bocah yang berada dalam video mesum itu adalah DN (9), SP (11) dan RD (9) sedang menjalani terapi trauma healing dengan psikolog.(ce1/rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Rumah Bagi 2000 Pedofili


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler