jpnn.com - GALANG - Direktor Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikana (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, kembali mengamankan tujuh kapal ikan asing berbendera Malaysia, Rabu (10/2).
Seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Minggu, bahwa kapal-kapal ini menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin itu ternyata dinahkodai bahkan seluruh anak buah kapalnya (ABK) merupakan WNI.
BACA JUGA: Tokoh Asli Kalsel Ini Siap Gantikan Aburizal Bakrie
ABK asal Indonesia diduga dipekerjakan untuk mengelabui petugas saat patroli di laut. Jumlah WNI yang menjadi ABK di 7 kapal itu sebanyak 36 orang.
Selain mengamankan tujuh kapal juga mengamankan barang bukti lainya berupa sembilan unit alat tangkap ikan (Trawl), tujuh unik alat navigasi (GPS), tujuh unit alat navigasi (Kompas, red), enam belas alat komunikasi radio dan kurang lebih sepuluh ton ikan campur hasil tangkapan.
BACA JUGA: Keterlaluan, 6 Remaja Pesta Miras di Belakang Masjid
Kepala PSDKP Batam, Akhmadon mengatakan tujuh kapal tersebut berasal dari negara Malaysia. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan terlarang Trawl, (pukat harimau, red) di perairan Teritorial Indonesia, tanpa menggunakan dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia.
"Ke tujuh kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia Selat Malaka Malaysia, oleh KP HIU 12, KP HIU 13, KP HIU 14 dan KP HIU 15, saat patroli,” ujar Akhmadon. (cr14/ray)
BACA JUGA: Saat Digerebek Petugas, Ada Pasangan Yang Tak Berpakaian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Masih Ragu Pulangkan Mantan Anggota Gafatar
Redaktur : Tim Redaksi