Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

Rabu, 27 Mei 2020 – 22:09 WIB
Ketiga tersangka yang diamankan usai dilaporkan warga. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, LABUHANBATU - Seorang perempuan berinisial Im, 38, tak berkutik ketika tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang bersama karyawannya (juru masak) di Resto Star Jalan Ampera, Aek Nabara, Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Saat digerebek, Im bersama juru masak resto berinisial IF, 29, dan seorang pria lain, Rif, 19, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Ogah Diperiksa, Tujuh Pemuda Ini Malah Serang Petugas COVID-19

Buktinya, polisi menyita bong (alat isap sabu) terletak di lantai dekat tangga.

Selain bong, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,3 gram dan sebungkus rokok.

BACA JUGA: Bripka HI Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolda Minta Maaf kepada Masyarakat

Penggerebekan ini berawal dari masuknya pengaduan ke Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin tentang aktivitas haram di sela-sela operasional rumah makan tersebut.

Im sendiri warga Jalan Setia Budi, Tebingtinggi, IF tinggal di resto itu, dan Rif, 19, warga Desa Bakaran Batu, Bilah Hulu, Labuhanbatu.

BACA JUGA: Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Warung

Kasat Reserse Narkorba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penggerebekan itu dilakukan pada malam takbiran, Sabtu (23/5/2020) malam.

“Setelah menyelidiki pengaduan masyarakat kepada Kapolda Sumut, kita melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan ruko Resto Star pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya, Selasa (26/5/2020).

Dari penggerebekan itu, petugas mendapati Im sedang berdiri dekat tangga dan kedapatan membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya. Sementara IF berada di dekat pintu dan Rif tengah duduk di dapur.

“Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan bong (alat isap sabu) di lantai dekat tangga. Selain bong, kami juga menyita 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 0,3 gram dan sebungkus rokok,” urai Martualesi.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial Ris di Desa Pondok Ceblong. Sayangnya, saat pengembangan ke lokasi yang ditunjukkan pria itu tidak ditemukan.

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Mirisnya, setelah interogasi, didapati fakta Im merupakan istri dari BS, seorang terpidana perkara narkotika dan penggelapan mobil yang tengah menjalani hukuman di penjara Tanjunggusta, Medan.

BACA JUGA: Nugroho Babak Belur Dihajar Massa Jadi Kayak Begini, Coba Lihat Tampangnya

Saat suaminya ditahan, Im mengaku telah menikah lagi dengan DW. Namun, tak bertahan lama dan DW telah diusirnya pada Maret lalu, karena tak mau bekerja. (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler