Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Warung

Rabu, 27 Mei 2020 – 19:51 WIB
Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan IM, IF dan RF pengedar narkotika jenis sabu. ANTARA/HO-Polres Labuhanbatu

jpnn.com, MEDAN - Dua pria dan satu wanita tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah warung di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Ketiga wanita tersebut ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di warung pada, Sabtu (23/5).

BACA JUGA: Istri Saksikan Suami Melakukan Perbuatan Terlarang saat Cekcok Lewat Video Call

Buktinya, polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu 0,30 gram, satu bong, dan satu bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa, mengatakan ketiga warga yang diciduk itu, yakni IM, 38, IF, 29, dan RF, 19.

BACA JUGA: Bripka HI Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolda Minta Maaf kepada Masyarakat

Penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi adanya sebuah rumah makan di Jalan Ampera Kabupaten Labuhanbatu dijadikan sarang transaksi narkoba.

"Selanjutnya petugas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, dan melakukan penggeledahan," ujarnya.

BACA JUGA: Nugroho Babak Belur Dihajar Massa Jadi Kayak Begini, Coba Lihat Tampangnya

Martualesi mengatakan, saat penggerebekan ditemukan tersangka IM sedang berdiri dekat tangga, dan terlihat membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, IF berada di dekat pintu dan RF sedang duduk di dapur.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.

"Narkotika tersebut diperoleh tersangka di Desa Pondok Ceblong, dan dilakukan pengembangan ke lokosi itu, namun tidak berhasil menemukan tersangka RI (DPO)," ucap dia.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan.

BACA JUGA: Tauke Sawit Tembak Mati Teman Sendiri karena Masalah Sepele, Begini Kronologinya

"Terhadap ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler