jpnn.com, JAMBI - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus praktek aborsi di Klinik Puri Medika di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dua di antaranya adalah dokter dan bidan.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Jambi, diketahui, bahwa praktek ini sudah berjalan sejak 2009. Satu pasien aborsi akan dikenakan biaya antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.
BACA JUGA: PDIP Hanya Undang 8 Kandidat dalam Penjaringan Bacabup Kerinci
Menurut keterangan pihak kepolisian, yang melakukan aborsi di klinik ini adalah pasangan kekasih yang hamil di luar nikah. Usianya antara 20 sampai 25 tahun.
“Dalam penyidikan kami memeriksa 12 orang saksi. 4 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, di lobi utama Mapolresta Jambi, kemarin (5/6).
BACA JUGA: Pelaku Penipuan Senilai Rp 5 Miliar Itu Ditangkap di Jakarta
Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Dimana, pelaku yang melakukan tindakan aborsi adalah oknum dokter pemiliki klinik berinisial TU (43) dan bidan berinisial WL (25).
Kemudian, MA (45) pembantu yang mencari pasien aborsi, serta satu orang ibu pemilik janin yang diaborsi, berinisial SI (26).
BACA JUGA: Demokrat Utamakan Kader Murni di Pilkada Kerinci 2018
Dari penyelidikan, beberapa janin berhasil disita. Saat ini masih berada di laboratorium forensik.
“Jumlah janin ada yang bisa dilihat ada yang rusak. Totalnya ada 7 janin,” jelasnya.
Janin itu didapatkan berdasarkan hasil pengembangan di dua tempat penguburan. Kemungkinan besar, masih ada lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 194 Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 349 KUHPidana. Ancaman diatas 5 tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, yakni obat-obatan, alat USG beserta monitor, cangkul, Popok, kain kasa, tulang, parang dan berbagai peralatan medis lainnya. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Kalau Jadi Wakil Lebih Baik Tidak Usah Maju
Redaktur & Reporter : Budi