Astaga, Pria Ini Tega Cabuli Dua Anak SD di Samping Masjid

Minggu, 31 Mei 2015 – 04:16 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - AMBON - Dedy Bahalwan (35), pelaku pencabulan terhadap dua pelajar SD yang masih berusia 9 dan 8 tahun, akhirnya diamankan aparat Polres Pulau Ambon dan Pp Lease.

Kasubag Humas Polres Ambon, Iptu Meity Jacobus mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di sekitar masjid Al Hijrah STAIN, Kahena, Kecamatan Sirimau, Kamis (28/5) sekira pukul 20.15 Wit.

BACA JUGA: Tak Bayar Utang, Dibacok Parang Tetangga Sendiri

Saat itu, pelaku dan rekannya sedang berceramah di tempat ibadah tersebut. Kedua korban ini juga ikut mendengar ceramah yang disampaikan salah satu rekan pelaku. "Kedua korban saat itu mengikuti ceramah di masjid. Keduanya kemudian diajak pelaku samping masjid. Disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul dengan mencium pipi dan bibir kedua korban," ungkap Meity, seperti dilansir dari Ambon Ekspres (Grup JPNN), Sabtu (30/5).

Menurut Meity, setelah pelaku melakukan perbuatannya itu, kedua bocah ini kemudian diberikan sejumlah uang agar tidak membeberkan apa yang terjadi. Namun, salah satu korban dengan polos menceritakan perbuatan itu kepada orang tuanya. Mendengar penuturan sang anak, orang tua korban yang tidak terima kemudian kemudiaan memberitahukan hal ini kepada ketua RT setempat. Tak tunggu lama, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Aksi Solidaritas untuk Rohingya Dibubarkan

"Pelaku sempat diamankan warga, namun tidak ada tindakan kekerasan. Pelaku dibawa ke Polres Ambon untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kemudian dijebloskan ke dalam penjara guna menjalani proses hukum. "Dia (Dedy Bahalwan) sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa," tandas Meity.

BACA JUGA: Curiga Ada Permainan, Peserta Tes Bintara Polri Geruduk Rumah Wakapolda

Dia kemudian diamankan untuk diproses lanjut. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Meity. (erm/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Muslim Australia Bantu Imigran Rohingya di Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler