jpnn.com, ROKAN HULU - Sejoli yang membuang bayi hasil hubungan gelap ke dalam masjid di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan sejoli berinisial ER (27) dan SFL (19) ditangkap Satreskrim Polres Rohul pada 6 Februari 2023.
BACA JUGA: Jokowi: Perjanjian dengan Sejumlah Jenderal di Riau hingga Kalimantan Masih Berlaku, Hati-hati
“Benar. Kami menangkap sepasang kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap di Masjid Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu,” kata Pangucap kepada JPNN.com Rabu (8/2).
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menjelaskan bahwa, ER dan SFL ditangkap setelah warga di Desa Babusaam melaporkan ada penemuan bayi wanita yang dibuang di dalam masjid.
BACA JUGA: Sudah Dilarang, Sopir Truk Nekat Melintas Jalan Protokol Pekanbaru, Begini Akibatnya
“Seusai dapat laporan ada temuan bagi, Unit PPA Satreskrim Polres Rohul langsung mendatangi lokasi. Di sana, petugas langsung melakukan penanganan dan perawatan bayi ke RSUD Rohul," lanjut Pangucap.
Setelah bayi aman di RSUD Rohul, polisi langsung menelusuri siapa orang tua yang tega membuang anak malang itu.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Riau Makin Moncer, Gas Terus!
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER.
Tim langsung memburu AFL dan ER. Awalnya, ayah bayi berinisial ER ditangkap di Kecamatan Rambah Samo.
“Saat diinterogasi, ER mengaku bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan SFL yang merupakan rekan kerjanya," beber Pangucap.
ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun, Desa Babussalam Kecamatan Rambah.
Selanjutnya, Unit PPA langsung mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Setelah ditangkap SFL mengaku bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap dengan ER. Bayi itu dilahirkan 5 Februari 2023,” tuturnya.
Akibat perbuatan itu, ER dan SFL dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana.
“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkas Pangucap. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito