SORONG- Siap pelaku kasus pemerkosaan di pinggir kali Rufei yang menimpa bocah berusia 3 tahun-sebut saja Melati- akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata tetangga korban sendiri berinisial AW (14) yang masih berstatus siswa SMP di Kota Sorong.
Terungkapnya pelaku pemerkosaan ini cukup membutuhkan kejelian dan keseriusan. Pasalnya korban yang masih sangat belia itu tidak mengetahui nama tersangka.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik beberapa hari, akhirnya kemarin tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Bahkan saat dipertemukan dengan korban, anak kecil itu dengan polos menunjuk AW yang telah melakukan perbuatan tidak terpuji itu.
“Tersangka sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari ini (kemarin-Red),”kata Kapolsek Sorong Barat AKP I Nyoman Punia,S.Sos, kepada Radar Sorong (Grup JPNN) di ruang kerjanya.
Dikatakan Kapolsek, terungkapnya pelaku dan mengarah ke tersangka DW itu berkat adanya bukti-bukti dari saksi lainnya. Dimana sebelumnya, saksi sempat melihat tersangka bersama-sama dengan korban di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di pinggir kali. Awalnya, karena takut terancam, tersangka membantah informasi itu. Bahkan Ia sempat mengatakan jika saat itu dirinya sedang bersama teman-temannya bermain.
“Setelah kita panggil teman-teman yang disebutkan tersangka lalu kita periksa ternyata hari itu tersangka tidak bersama-sama,”jelas Kapolsek AKP I Nyoman Punia. Dari penyelidikan ini, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah memperkosa korban.
Kepada penyidik, pelaku menuturkan kejadian itu terjadi saat Ia datang ke kali dan melihat korban. Saat itu, menurut pengakuan tersangka, korban memanggilnya untuk mendekat . “Ini pengakuan dari tersangka, Ia mengaku dipanggil oleh korban,”kata Kapolsek seraya menambahkan, selanjutnya, korban sempat mengajak tersangka ke semak-semak di pinggir kali itu. Tak lama kemudian keduanya sudah tidak memakai pakaian dan akhirnya terjadilah kejadian yang membuat korban mengalami luka di alat vitalnya.
Setelah kejadian itu, pelaku pun langsung lari meninggalkan korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pantauan Koran ini, tersangka DW yang diamankan di tahanan Mapolsek hanya tampak terdiam dan duduk bersandar di dinding. Sekali Ia melirik kearah pintu sel tahanan ketika ada orang yang menjenguk teman-teman satu selnya.
Sedangkan korban yang sempat dirawat di RSUD karena luka di kemaluannya menurut informasi telah dibawa pulang ke rumahnya. Kapolsek menegaskan, menindaklanjuti kasus pemerkosaan dibawah umur ini, direncanakan dalam waktu dekat pihaknya segera menuntaskan perkara ini dan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pengedar Narkoba Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi