Astaga, Siswa SMP Perkosa Bocah

Kamis, 19 April 2012 – 08:55 WIB

SORONG-  Siap pelaku  kasus  pemerkosaan  di pinggir kali Rufei yang menimpa  bocah berusia  3 tahun-sebut saja Melati-  akhirnya terungkap.  Pelakunya ternyata tetangga korban sendiri berinisial AW (14)  yang  masih berstatus siswa SMP di Kota Sorong. 

Terungkapnya  pelaku  pemerkosaan  ini  cukup membutuhkan kejelian dan keseriusan. Pasalnya korban yang masih sangat belia itu  tidak mengetahui nama tersangka.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik beberapa hari, akhirnya kemarin tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Bahkan saat dipertemukan dengan korban,  anak kecil itu dengan polos  menunjuk AW  yang telah melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

“Tersangka sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari ini (kemarin-Red),”kata Kapolsek  Sorong  Barat AKP I Nyoman Punia,S.Sos, kepada Radar Sorong (Grup JPNN) di ruang kerjanya.

Dikatakan Kapolsek, terungkapnya pelaku dan  mengarah ke tersangka DW  itu berkat adanya bukti-bukti dari saksi lainnya. Dimana sebelumnya, saksi sempat melihat tersangka bersama-sama dengan korban di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di pinggir kali. Awalnya, karena takut terancam,  tersangka  membantah informasi itu. Bahkan Ia  sempat mengatakan jika saat itu dirinya sedang bersama teman-temannya bermain.

“Setelah kita panggil teman-teman yang disebutkan tersangka lalu kita periksa ternyata hari itu tersangka tidak bersama-sama,”jelas Kapolsek AKP I Nyoman Punia.  Dari penyelidikan ini, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah memperkosa korban.

Kepada penyidik, pelaku menuturkan kejadian itu terjadi saat Ia datang ke kali dan melihat korban. Saat itu, menurut pengakuan tersangka, korban memanggilnya untuk mendekat . “Ini pengakuan dari tersangka, Ia mengaku dipanggil oleh korban,”kata Kapolsek seraya menambahkan, selanjutnya, korban sempat mengajak tersangka ke semak-semak di pinggir kali itu.  Tak lama kemudian keduanya sudah tidak memakai pakaian dan akhirnya terjadilah  kejadian yang membuat korban mengalami luka di alat vitalnya.

Setelah kejadian itu, pelaku pun  langsung lari meninggalkan korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang  Nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Pantauan Koran ini, tersangka DW  yang diamankan di tahanan Mapolsek hanya  tampak  terdiam dan duduk bersandar di dinding. Sekali  Ia melirik kearah pintu sel tahanan ketika ada orang yang menjenguk teman-teman satu selnya.

Sedangkan  korban yang sempat dirawat di RSUD  karena luka di kemaluannya menurut informasi telah dibawa pulang ke rumahnya. Kapolsek menegaskan, menindaklanjuti kasus pemerkosaan  dibawah umur  ini,  direncanakan dalam waktu dekat  pihaknya  segera  menuntaskan perkara ini  dan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan  di Pengadilan Negeri (PN)  Sorong. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pengedar Narkoba Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler