Astaga, Siswi SMP Jadi Korban Nafsu 8 Pemuda

Selasa, 06 September 2016 – 01:17 WIB
Ilustrasi. FOTO; afp

jpnn.com - TENGGARONG – Puput (bukan nama sebenarnya) menjadi korban nafsu deapan pemuda akhir Agustus lalu. Ironisnya salah seorang pelaku merupakan kekasih korban sendiri bernama Kaisar alias Ikrar (20).

Hingga kini, pelaku masih buron bersama tiga kawannya yang bernama Riza, Akbar dan Dhanil

BACA JUGA: Sudah Saatnya Kapolda Sumut Dicopot

Empat belaku yang telah diringkus bernama Arham (20) warga Jalan Kampung Tengah, Desa Sungai Meriam, Sultan (19) warga Jalan Pelabuhan, Desa Sungai Meriam, Anggana, Fandi Pratama (20) warga Desa Sungai Meriam, Anggana dan seorang anak di bawah umur berinisial Iq (16) warga Mes Sinar Surya, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.

"Kekasih korban bernama Kaisar merupakan warga Jalan Padat Karya, Desa Sungai Meriam, Anggana dia kabur berama tiga rekannya bernama Riza, Akbar dan Dhanil," terang Paur Subag Humas Polres Kukar Aiptu Agus Priyono di laman Kaltim Post, Senin (5/9).

BACA JUGA: Lagi Asik Menangguk Udang, Tiba-tiba Kaki Disambar Buaya

Kasus perkosaan yang menimpa Puput bermula pada Selasa (30/8) lalu sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban pamit kepada kepada orang tuanya untuk menemui ayahnya dengan maksud meminta uang.

Namun sejak saat itu korban tak kunjung pulang. Keluarga korban sudah melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil. Puncaknya pada Kamis (1/9) sekitar pukul 23.00 Wita, keluarga korban mendapat telepon dari perempuan bernama Sanah yang mengabarkan korban berada di rumah kekasihnya bernama Kaisar.

BACA JUGA: Tragis! Baru Sebulan Bebas Penjara Dedi Nekat Bunuh Diri

Keluarga korban lalu menjemput korban, hingga akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. "Begitu mendapat pengakuan dari putrinya, orang tua korban melapor ke Mapolsek Anggana," tutur Agus.

Polisi lalu bergerak menuju kediaman kekasih korban. Di lokasi tersebut sejumlah warga telah berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Iqbal. Dari pengakuan Iqbal, polisi berhasil meringkus tiga pelaku lainya,

"Polisi masih memburu para pelaku yang belum tertangkap, mereka akan dijrat pasal 76 huruf  D, Jo pasal 81  Ayat (2) UU RI Noor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan  atas UU RI No 23 Th 2002  Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan," tegas Agus. (man/beb/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bikin 10 Rumah Terbakar, Pak Hadi Tertawa Tanpa Dosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler