jpnn.com, MADIUN - Aparat Satreskrim Polres Madiun menggeledah toko pakan burung di Desa Slambur, Kabupaten Madiun, Jatim. Toko tersebut diduga menjadi tempat penimbunan gula pasir.
Di toko pakan burung itu ditemukan sebanyak 87 karung gula pasir. Masing-masing karung berisi 50 kilogram gula.
BACA JUGA: Pasokan Berkurang, Harga Gula Pasir dan Bawang Putih Melambung
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, penggerebekan toko pakan burung milik Mat Rochani, berawal dari kecurigaan petugas adanya dugaan penimbunan bahan kebutuhan pokok gula pasir.
"Setelah diselidiki, ternyata benar ada tumpukan karung yang berisi gula pasir sebanyak 4,5 ton di dalam toko tersebut," ujar KBP Eddwi.
BACA JUGA: Sebentar Lagi Ramadan, Gula Pasir Langka di Pasaran
Tak hanya itu, pemilik toko tersebut tidak memiliki izin penjualan gula pasir dari pemerintah. Selain itu diduga Mat Rochani melakukan penimbunan gula pasir dan dijual kembali saat kondisi seperti sekarang .
Ditemui terpisah, terlapor Mat Rochani mengaku mendapatkan barang gula pasir dari salah satu pabrik gula mulai Juni 2019 sebesar 19 ton.
Mat Rochani mengaku gula tersebut adalah bagian dari bagi hasil karena dia menyetor tebu ke sebuah pabrik gula PG Pagotan.
"Lima persen diberi gula, dan 95 persen diberi uang," kata Mat Rochani.
Guna penyelidikan lebih lanjut, 4,5 ton gula tetap disita polisi serta pemilik dilarang menjualnya.
Sedangkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan pasal 106 atau 107 UURI No. 7 tahun 2004 tentang perdagangan. (pul/pojokpitu/jpnn)
VIDEO: Bongkar Kebiasaan Adian Napitupulu
Redaktur & Reporter : Natalia