Astaga! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp Rp 35,6 miliar

Rabu, 23 Oktober 2019 – 07:17 WIB
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, MADIUN - BPJS Kesehatan hingga saat ini masih memiliki tunggakan klaim di sejumlah rumah sakit di Madiun, Jawa Timur.

Di RSUD Kota Madiun saja, tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan sampai akhir September 2019 mencapai Rp 35,6 miliar.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Jangan Beri Sanksi ke Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kondisi itu diperparah jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan dua kali lipat pada 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Wali Kota Madiun Maidi, usai menghadiri Forum Kemitraan BPJS Semester II tahun 2019. 

Terkait masih adanya tunggakan klaim yang belum dibayarkan sekaligus kenaikan iuran BPJS mulai 202 0, maka Pemkot Madiun juga berencana kembali ke program sebelumnya, yakni melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta (Jamkesmasta).

BACA JUGA: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disanksi Tak Bisa Urus SIM, Paspor & Sertifikat Tanah

Hanya saja, pemkot akan berkirim surat terlebih dahulu ke pemerintah pusat. Jika diperbolehkan, pelayanan kesehatan akan dikelola secara mandiri walaupun Kota Madiun sudah Universal Health Coverage (UHC)

Walikota Madiun menegaskan, jika tunggakan BPJS Kesehatan tidak segera dibayar dan terus berlanjut, maka akan memengaruhi pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Diminta Tinjau Ulang Rencana Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

"Apalagi untuk menutup biaya operasional yang belum terbayarkan oleh pihak BPJS, pemerintah daerah tidak diperbolehkan utang ke bank," kata Maidi, Wali Kota Madiun.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran klaim ke sejumlah rumah sakit disebabkan karena dana dari kantor pusat belum turun.

"Untuk menutup biaya operasional rumah sakit, pihaknya menyarankan agar setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan pola Supply Chain Financing (SCF) atau meminjam dana talangan dari bank. Nantinya, pihak rumah sakit tidak dibebani bunga, tetapi bunga dibayarkan oleh BPJS Kesehatan," kata Tarmuji.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler