jpnn.com - JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menentukan nasib mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar tahun anggaran 2012 lalu. Padahal, status Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap sejak 1 September 2015 lalu.
Seharusnya, begitu berkas dinyatakan lengkap kejaksaan sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan. Namun, sampai sekarang Eddy tak kunjung diseret ke persidangan karena diduga terlibat kasus lain yang juga melibatkan stasiun tv pelat merah tersebut.
BACA JUGA: Kemenaker Akui Kebobolan Soal Buruh Tiongkok
”Kita masih lanjuti ini, tapi ini (kasus baru) masih dalam penyelidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, kemarin (3/8).
Armin mengatakan, bahwa penyelidikan baru itu dilakukan menyusul bukti-bukti baru yang ditemukan tentang dugaan keterlibatan pihak lain dari fakta persidangan. ”Kita tengah selidiki fakta-fakta baru tersebut. Ini sebagai pengembangan kasus Program Siap Siar TVRI,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tersebut.
BACA JUGA: Permudah Pelayanan, Kemenhub Sediakan Pembuatan Buku Pelaut Online
Namun, Armin belum dapat menyebutkan fakta persidangan dimaksud, karena tengah diteliti dokumen yang dimiliki serta meminta keterangan para pihak terkait. ”Jadi, saya belum dapat menyebutkan siapa-siapa yang akan diminta pertanggungjawaban. Masih diteliti dan dikaji,” ujarnya.
Dalam kasus ini ada empat pelaku yang sudah lebih dulu diproses. Salah satunya adalah komedian Mandra Naih selaku direktur Utama PT Viandra Production yang divonis satu tahun. Bahkan saat ini Mandra sudah kembali menghirup udara bebas.
BACA JUGA: Mantan Dirut APL Akui Bang Sanusi Memang Pintar
Tiga pelaku lainnya adalah Iwan Chermawan (Dirut PT. Media Arts Image), Yulkasmir (pejabat pembuat komitmen), dan Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012. Ketiganya divonis 4-8 tahun penjara.
Terkait penyelidikan kasus baru, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Yulianto menyebut sedang didalami sejak dua pekan lalu. Tim saat ini tengah berusaha agar kasus baru bisa dimatangkan, sehingga bisa ditingkatkan ke penyidikan secepatnya. "Baru dua minggu lalu mulai penyelidikannnya,” kata Yulianto.
Eddy ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dari hasil rekonstruksi yang digelar penyidik di dua lokasi berbeda, pada13 Mei 2015 lalu. Rekonstruksi pertama dilakukan di Money Changer Sudirman Central Business Districk (SCBD), Jakarta Selatan. Sedangkan rekonstruksi kedua di Area Gedung TVRI, Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, program siap siar TVRI 2012, dianggarkan Rp 47,8 miliar. Lalu, TVRI menindaklanjuti dengan membeli 15 paket program siap siar dari delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 15 kontrak paket program Siap Siar dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan, 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Disebut pula, proses pengadaan paket Rp47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp14,47 miliar. (ydh/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Lakukan Mutasi Besar-besaran
Redaktur : Tim Redaksi