Kemenaker Akui Kebobolan Soal Buruh Tiongkok

Kamis, 04 Agustus 2016 – 06:20 WIB
Buruh Tiongkok yang diamankan Mapolda Banten beberapa waktu lalu. Foto" dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Mudahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dan bekerja di Indonesia menjadi potret lemahnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus terbaru adalah diamankannya puluhan warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang bekerja sebagai buruh kasar tanpa surat-surat resmi di Serang, Banten, beberapa hari lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenaker Maruli Hasiloan Tambunan akui pihaknya telah lalai melakukan kesalahan dalam kasus tersebut. ”Kami akui kami lalai. Mereka (TKA, Red) diperkirakan sudah bekerja selama 1 tahun,” ujar Maruli Hasiloan Tambunan kepada INDOPOS, Rabu (3/8).

BACA JUGA: Permudah Pelayanan, Kemenhub Sediakan Pembuatan Buku Pelaut Online

Menurut Maruli, tidak terkontrolnya TKA , disebabkan kurangnya tenaga Wasnaker. Untuk itu, tahun ini pihaknya meminta penambahan Wasnaker sebanyak 2.500 orang. Ia menambahkan, secara rasio idealnya seorang Wasnaker membawahi lima perusahaan. 

Jumlah Wasnaker yang tersedia saat ini baru 1.100 orang. ”Fakta di lapangan 1 orang Wasnaker membawa puluhan hingga ratusan perusahaan. Bagaimana mereka akan melakukan pengawasan,” jelasnya.

BACA JUGA: Mantan Dirut APL Akui Bang Sanusi Memang Pintar

Maruli menyatakan, tugas Wasnaker adalah melakukan kontrol secara berkala perusahaan terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan aspek ketenagakerjaan. Ke depan Wasnaker akan dipusatkan di tingkat provinsi. Hanya saja lingkup kerjanya meliputi kabupaten/kota. ”Secara administrasi Wasnaker kita pusatkan di provinsi. Ini untuk mengatur langsung Wasnaker yang ditempatkan di kabupaten/ kota sesuai kebutuhan,” katanya.

Terkait masih adanya oknum Wasnaker nakal, ditegaskan Maruli pihaknya akan secara tegas memberikan sanksi, bila itu terbukti. Sanksi itu, menurutnya berupan teguran tertulis, skorsing hingga pemecatan. ”Untuk TKA asal Tiongkok kalau terbukti mereka ilegal dan tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), maka akan kita deportasi ke negara asalnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Panglima TNI Lakukan Mutasi Besar-besaran

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Kemenaker, Hery Sudarmanto membantah, adanya  10 juta pekerja asing asal Tiongkok yang masuk Indonesia.  Dia menegaskan, pekerja asing asal Tiongkok, sebagaimana halnya pekerja asing dari negara lain, mengalami fluktuasi setiap tahun, kadang naik dan kadang turun.

”Tetapi, sekali lagi, jumlah rata-rata mereka hanya berkisar 14.000 -16.000 dalam periode satu tahun atau sekitar 20-22 persen dari total 70.000 pekerja asing di Indonesia,” katanya.

Data dari Kementerian Pariwisata menyebutkan, total target kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia adalah sebagai adalah tahun 2016 sebanyak 12 juta, tahun 2017 sebanyak 15 juta, .tahun 2018 sebanyak 17 juta dan tahun 2019 sebanyak 20 juta. Dari total target tersebut, target kunjungan wisman dari Greater China (Tiongkok, Hongkong, Macau dan Taiwan) sebesar sebagai berikut, tahun 2016 sebanyak 2,1 juta, tahun 2017 sebanyak 2,5 juta, tahun 2018 sebanyak 2,8 juta dan tahun 2019 sebanyak 3,3 juta.

”Jadi jelas bahwa angka 10 juta pekerja Tiongkok itu angka insinuasi atau angka provokasi karena dalam target kunjungan wisman dari Greater China pun tidak ada angka itu,” tegasnya. (nas/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima Mutasi 43 Jabatan Perwira Tinggi TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler