Astaganaga! Pengacara Sutan Sumpahi Majelis Hakim Sesat dan Bakal Kena Azab

Rabu, 19 Agustus 2015 – 16:40 WIB
Eggy Sudjana. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana tak kuasa menahan emosinya, usai putusan penjara 10 tahun kepada kliennya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia menyumpahi majelis yang diketuai Hakim Artha Theresia itu terkena azab dari tuhan karena perbuatan mereka.

BACA JUGA: Black Box Trigana Air Sudah di Tangan KNKT

Menurut Eggy, majelis harusnya menyatakan Sutan tidak bersalah atas perbuatan yang didakwakan Jaksa KPK. Pasalnya, dia merasa tidak satupun fakta persidangan membuktikan kliennya menerima gratifikasi.

"Jadi majelis hakim ini secara administrasi mereka hakim tapi dari substansinya mereka bukan hakim. Semua hakim ini sesat," kata Eggy kepada wartawan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor Jakarta, Rabu (19/8).

BACA JUGA: Pekan Depan, Panja Aparatur Bahas Masalah Honorer K2

Dia terutama menyoroti masuknya kesaksian eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno ke dalam pertimbangan majelis. Padahal, klaim Eggy, Waryono sudah mencabut kesaksian tersebut.

Selain itu, tambah Eggy, pakar hukum pidana Mudzakkir yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan sudah menyatakan dakwaan jaksa kabur. "Jadi bagaimana memutuskan 10 tahun atas dasar dakwaan yang kabur, ini bagaimana hakim bisa putuskan dakwaan ini," tegasnya.

BACA JUGA: Anggaran Naik, Polri Belum Prioritaskan Bangun Gedung Bareskrim

Pengacara kontroversial ini menyebut majelis hakim telah memutarbalikan hukum. Dia pun yakin kelima anggota majelis akan mendapat azab pedih dari yang maha kuasa.

"Tinggal tunggu azab Allah buat para hakim ini. Lihat saja nanti bagaimana kehidupan lima orang ini," ujarnya berapi-api.

Majelis hakim yang mengadili perkara Sutan terdiri dari Artha Theresia Silalahi sebagai hakim ketua, sedangkan Hakim Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo jadi anggota. Mereka secara bulat menyatakan Sutan bersalah menerima gratifikasi dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Ngeri-ngeri Sedap Kena 10 Tahun, Mereka Berpelukan Lalu Bersimbah Air Mata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler