jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Ciledug mengamankan pria berinisial AS (32), pencuri Al-Qur'an di Masjid Jami Darul Ma'wah, Larangan, Kota Tangerang, Selasa (5/1).
Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang memergoki AS tengah mencuri sejumlah Al-Qur'an di Masjid Jami Darul Ma'wah.
BACA JUGA: Rangga Abdullah Terendus, Anggota Reskrim Bergerak, Kasusnya Ngeri Banget
AS pun diamankan warga dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
"Hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa pelaku mengaku sudah empat kali mengambil Al-Qur'an di masjid tersebut," kata Wisnu dalam keterangannya yang diterima, Kamis (7/1).
BACA JUGA: Dor, Satu Terduga Teroris Masih Dirawat Akibat Luka Tembak
Kepada polisi, AS mengaku sejauh ini sudah mencuri lebih dari 30 Al-Qur'an di masjid tersebut.
Selanjutnya, Al-Qur'an itu dijual AS secara keliling dengan kisaran harga Rp 30-50 ribu.
Adapun alasan pelaku nekat mencuri Al-Qur'an karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Alasan pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi," ujar Wisnu.
Saat ini AS sudah diamankan di Mapolsek Ciledug. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi