Rangga Abdullah Terendus, Anggota Reskrim Bergerak, Kasusnya Ngeri Banget

Kamis, 07 Januari 2021 – 00:43 WIB
Pelaku pembunuhan dalam aksi tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur yang berstatus buronan selama dua tahun, Angga Abdullah (32) di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Dua tahun menjadi buronan polisi, Rangga Abdullah (32) berakhir di tangan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Kasusnya ini terjadi pada Juni 2018. Saat itu ada tawuran dua kelompok massa di Jalan Perintis Kemerdekaan Pulogadung. Satu pelaku kami tangkap usai kejadian, dan tersangka Rangga ini kabur," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Rencana Tawuran Ketahuan, 9 Pemuda Diringkus Tim Pemburu Preman

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Timur menciduk satu tersangka lainnya, Abdu pada beberapa saat setelah kejadian pembunuhan dan saat ini berstatus narapidana.

Imron mengatakan, Rangga diketahui kabur dari kejaran kepolisian selama dua tahun dengan cara berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA: Inilah Pemasok Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Papua, Tidak Disangka

Pelarian Rangga selama dua tahun diketahui polisi mengarah ke wilayah Jawa Tengah dan sejumlah tempat di Jakarta.

"Baru hari ini Rangga berhasil kami tangkap di wilayah Jakarta," ujar Imron.

BACA JUGA: Oh Rahayu, Aksimu Sungguh Nekat, Sampai Viral di Media Sosial

Rangga bersama Abdu dikenal mampu menggerakkan kelompok massa untuk terlibat tawuran di Jakarta.

Pada peristiwa terakhir sekitar Juni 2018, Rangga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap salah satu remaja di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Korban dianiaya karena di TKP ketemu kelompok yang sudah saling janjian. Mereka saling sambut dan melakukan tawuran. Korban disabet celurit hingga tewas di tempat," ungkap Imron.

Penangkapan Rangga menjadi pesan bagi para pelaku tawuran di Jakarta, bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada setiap pelaku yang terlibat kekerasan.

"Ini sekaligus pesan bagi pelaku tawuran bahwa polisi tidak akan kasih toleransi kepada pelaku tawuran seperti ini walaupun kabur tetap kami tangkap," ucap Imron.

Polisi menjerat Rangga dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler