jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana menuturkan asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat.
Hal ini karena ada uang negara yang dikelola oleh Asuransi Jasindo.
BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, BTN Siapkan Dana Tunai Rp 18 Triliun
Hikmahanto menuturkan, tantangan di bidang hukum dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian.
Perusahaan perasuransian, termasuk yang sahamnya dimiliki oleh negara, menghadapi dan harus menyikapi berbagai perubahan, termasuk di bidang hukum.
BACA JUGA: Jasindo Salurkan Dana TJSL Sebesar Rp 9,7 Miliar
"Sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum. Oleh karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting," ujar Hikmahanto saat menjadi pembicara dalam webinar Aspek Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia, pada Jumat (17/12).
Perusahaan yang merupakan entitas abstrak sangat bergantung pada individu, yang menduduki berbagai jabatan di organ perusahaan, seperti direksi, dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham.
BACA JUGA: CEO Indodax: Market Kripto Bakal Berangsur Membaik
"Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan. Di sinilah pentingnya setiap individu yang menjabat dalam organ perusahaan untuk berorientasi pada hukum. Orientasi ini tidak sekedar didasarkan rasa takut pada hukum, tetapi didasarkan pada kepatuhan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum," jelasnya.
Di samping hukum, sambung Hikmahanto, perusahaan-perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG).
Memang banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik.
Karena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders, sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparan.
"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," tegasnya.
Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat.
Sementara itu mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep GCG.
Sehingga, Asuransi Jasindo menjadi perusahaan yang compatible, seperti perusahaan internasional. Oleh karena itu harus ada komitmen untuk prinsip-prinsip GCG.
"Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih," paparnya.
Yunus mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip GCG, maka akan diketahui adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy