jpnn.com, SUKABUMI - Asuransi Kitabisa telah menyalurkan santunan sebesar Rp16.800.000 kepada ahli waris dari tujuh penyadap getah pinus mitra Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi, Jawa Barat.
Ketujuh penerima santunan tersebut adalah keluarga Dadang, Imin, Marhidin, Basari, Jaenudin, Beben, dan Majid yang semuanya meninggal dunia akibat sakit.
BACA JUGA: Keluarga Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan Terima Santunan dari Asuransi Kitabisa
Public Relations Manager Kitabisa Fara Devana mengatakan, santunan ini menunjukkan kepedulian kepada keluarga yang ditinggalkan serta komitmen transparansi dalam pengelolaan asuransi.
"Semoga santunan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga di masa-masa sulit ini,” ujar Fara, dalam keterangannya, Jumat (8/11).
BACA JUGA: Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
Di antara keluarga yang menerima santunan adalah ahli waris dari almarhum Majid, yang meninggalkan seorang istri dan dua anak. Putra pertamanya, Dasep, kini meneruskan pekerjaan sang ayah sebagai penyadap getah pinus.
"Bapak sosok yang bertanggung jawab. Alhamdulillah, dengan adanya santunan ini, kami bisa menggunakannya untuk tahlilan dan sedekah," ungkap Dasep.
BACA JUGA: Askrindo Dorong Minat Generasi Muda Terhadap Produk Asuransi
Asuransi Kitabisa dan Perum Perhutani KPH Sukabumi telah menyalurkan santunan kepada 42 ahli waris pekerja penyadap pohon pinus yang meninggal dunia hingga Oktober 2024.
Santunan ini adalah bagian dari program perlindungan asuransi jiwa kumpulan bagi seluruh mitra kerja Perhutani.
Asuransi Kitabisa sendiri merupakan bagian dari Kitabisa yang mencakup layanan penggalangan dana, zakat, wakaf, dan asuransi.
Produk unggulannya, Asuransi SalingJaga Keluarga, adalah perlindungan jiwa berbasis syariah dengan premi mulai dari Rp 6 ribu dan santunan maksimal Rp 2 miliar, dengan lebih dari 25.000 anggota aktif di seluruh Indonesia. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh