Aswanto dan Wahiduddin Adams Kembali Terpilih jadi Hakim MK

Selasa, 12 Maret 2019 – 18:37 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan dua nama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi 2019-2024. Keduanya adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.

“Dua-duanya incumbent (petahana, red),” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).

BACA JUGA: Bamsoet: Pertikaian Masa Lalu Jangan Diwariskan ke Generasi Sekarang

Menurut Trimedya, awalnya Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan nama Aswanto dan Wahiduddin. Kemudian, diikuti sembilan fraksi lainnya.

BACA JUGA: Mahfud Sindir Lima Hakim MK karena tak Setor LHKPN

BACA JUGA: Ketua DPR Dukung Pembentukan Komite Damai Debat Cawapres

“Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu. Karena sudah melalui proses musyawarah mufukat, ya tidak lagi memerlukan pleno,” kata politikus PDI Perjuangan, ini.

Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir langsung mengirim surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, meminta penjadwalan sidang paripurna untuk mengesahkan dua hakim yang telah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

BACA JUGA: Bamsoet: DPR Saat Ini Sudah Buka-bukaan

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menambahkan tim ahli sudah memberikan masukan kepada komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut. Menurut Erma, masukan tim ahli itu benar-benar signifikan.

“Jadi memang akhirnga kami seluruh fraksi mendapatkan kesepakatan bahwa Prof Doktor Aswanto dan Doktor Wahidudin Adams adalah yang paling tepat untuk disetujui sebagai dua hakim MK,” kata Erma dalam kesempatan tersebut.

“Karena memang kami ingin agar hakim MK punya integritas dan tingkat kecerdasan dan konsistensi berpikir yang bisa tercermin dalam putusan putusan MK yang dikeluarkan,” tambah politikus Partai Demokrat itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Desak Panglima TNI Kerahkan Pasukan Tumpas KKSB


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler