Asyik Nyabu, Istri Pengacara Diciduk Petugas

Sabtu, 07 Februari 2015 – 04:25 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Hubungan Darmawan alias Mawan (45) dengan Lily Zaitunniah (40),  warga Sei Miai Banjarmasin Utara bukan sebatas nasabah dan kolektor di pembiayaan tempatnya bekerja.

Namun, Mawan juga menyediakan narkoba jenis sabu-sabu. Sayangnya, aksi keduanya ketika menggunakan sabu-sabu di rumah Lily tercium aparat. Lily yang merupakan istri seorang pengacara itu akhirnya ditangkap bersama Mawan.

BACA JUGA: Mabuk Miras Cap Tikus, Masuk Rumah Warga, Dihajar Massa

Selain Mawan dan Lily, petugas juga menangkap Rahmani alias Mani (37) warga Jalan Veteran Gang 7 Daha. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati delapan paket sabu seberat 4,36 gram yang disimpan di dua tempat berbeda, yakni tempat beras dan ventilasi.

Ketiganya resmi ditetapkan tersangka dan sudah menghuni rumah tahanan Polsek Banjarmasin Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan serta tes urine, keduanya posistif menggunakan sabu-sabu.

BACA JUGA: PNS Pemalsu SK Gubernur dan Wali Kota Lampung Digulung

“Saya kenal Lily, dia konsumen saya. Di tempat saya bekerja, dia sebagai kolektor. Saya waktu itu diajak suaminya naik ke pub dan sebelum naik disuruh suaminya mampir ke rumah untuk pesta sabu,” ucapnya.

Kanit Reskrim AKP Ismad Wahyudi mengatakan TF memang salah satu pengacara di  Banjarmasin. Tetapi dia hanya dijadikan saksi. Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang ditemukan tersebut milik Mani, sedangkan Lily sebagai pemakainya. (lan/radar banjarmasin/jos)

BACA JUGA: Setiap Suami Ucapkan Talak, Istri Harus Keluarkan Duit Rp 500 Ribu ke Kiai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisatawan Jakarta Ditemukan tak Bernyawa Mengapung di Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler