Asyik, Pembiayaan Properti Dilonggarkan

Jumat, 27 Mei 2016 – 01:16 WIB
BI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, pelonggaran kebijakan pembiayaan properti itu tengah dalam pengakajian. Pembahasan perenggangan dimaksud terkait regulasi uang muka atau Loan to Value (LTV).

Pelenturan makro-prudensial itu ditujukan untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan. Maklum, pertumbuhan kredit sepanjang kuartal pertama tahun ini tergolong seret. ”Pelonggaran itu bisa LTV atau pembiayaan rumah kedua,” tukas Mirza.

BACA JUGA: Pertumbuhan Pembiayaan Danamon Syariah Tembus Rp 2,3 T

BI bakal melonggarkan kebijakan pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) bagi nasabah pemilik rumah pertama. Opsi lain, BI akan menaikkan batasan rasio pinjaman terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR).

Saat ini LFR bertengger di kisaran 78 persen. ”Tapi, masih dalam kajian. Belum bisa dibeber sekarang,” elak Mirza.

BACA JUGA: GMF AeroAsia-Sucofindo Jalin Kerjasama

Medio tahun lalu, BI telah mengendurkan aturan LTV atas KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA). LTV untuk KPR maupun KPA konvensional menjadi sepuluh persen dan untuk pembiayaan berprinsip syariah lima persen. (far/jos/jpnn)

 

BACA JUGA: Danamon Layani Cash Management Happy Fresh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Mudik, Baru Dua Maskapai Ajukan Extraflight


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler