jpnn.com - PADANG - Setelah diburu selama lebih dua minggu, lima pengedar sabu akhirnya berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar. Para pelaku ini ditangkap saat tengah berpesta sabu di dalam sebuah rumah yang ada di Perumahan Pola Nyiur, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah, Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat mengetahui kedatangan petugas, kelima pengedar dan pengguna tersebut berusaha melarikan diri. Namun, kelimanya berhasil diciduk setelah personel dari BNNP Sumbar mengepung rumah yang diduga sebagai tempat memaket sabu itu dijual ke yang lain.
BACA JUGA: Melerai Cekcok, Malah Dilempar Bom Hingga Tewas
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Alidison kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/2) mengatakan, para pelaku ini sudah dideteksi 'bermain' dan kerap mengedarkan sabu dengan tipe besar.
“Bandarnya adalah seorang residivis, mereka menyebut mendapatkan barang ini dari Provinsi Riau,” jelas Alidison.
BACA JUGA: Gerebek Kampung Narkoba, Dapat Senpi Rakitan
Kelima pelaku tersebut yakni RB (33) – residivis yang mendapatkan bebas bersyarat dengan masa hukuman empat tahun, DD (41) -- residivis, RH (27), RF (19) dan AS (31).
“Kita mengamankan kelima pelaku ini dalam satu rumah, diduga mereka tengah menggelar pesta sabu,” papar Alidison.
BACA JUGA: Walah...Diringkus Polisi, Penjahat Sadis Beol di Celana
Ketika penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, seperempat ons sabu atau lima uncang seharga 25 juta, ganja lima paket sedang, uang tunai Rp 4,9 juta hasil penjualan sabu, alat hisap sabu (pirek dan bong), timbangan dan sembilan unit HP.
“Dari para pelaku ini kita mengamankan barang bukti dengan total harga barangnya mencapai Rp 30 juta,” ucapnya.
Ditambahkannya, para pelaku ini juga merupakan jaringan narkotika antarprovinsi. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Riau dan ganja berasal dari Bukittinggi. Dan rata-rata, para pelaku ini mengedarkan barang haram tersebut di kota Padang.
“Ini adalah penangkapan perdana di tahun 2015 ini. Namun, dengan adanya tangkapan ini, kita juga menyatakan kalau Sumbar dan Padang khususnya sudah darurat narkoba,” ungkap Alidison.
Diduga, para pelaku ini juga terlibat dalam sejumlah aksi curanmor karena petugas juga menemukan puluhan kunci sepeda motor dan lima lembar STNK. Para pelaku ini juga akan dikenai UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kita juga berpesan kepada para orangtua agar mengawasi anak-anak mereka untuk tidak terlibat narkoba,” pungkasnya didampingi sejumlah Kabid dan Kasi di BNNP Sumbar.
Sementara itu, salah seorang pelaku, RB tidak begitu banyak memberikan komentar. Dia hanya menyebut, mendapatkan barang dari luar dan mengedarkannya di kota Padang.
“Saya dapat barang dari luar pak, karena hasil yang didapat luar biasa, makanya saya terjun lagi ke sini,” tuturnya tertunduk.(age/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dihajar 7 Orang, Satunya Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi