Asyik Berpesta Sabu-Sabu di Pinggir Sungai, Feri dan Agus tak Berkutik saat Polisi Datang

Sabtu, 25 September 2021 – 14:32 WIB
Feri dan Agus saat diamankan di Mapolsek Semampir. Foto: Dok. Polsek Semampir

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak dua pemuda tak berkutik di hadapan polisi saat ketahuan berpesta narkotika golongan I jenis sabu-sabu di pinggir sungai, di Jalan Sidorame Belakang, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/9). 

Dua pemuda bernama Feri Irawan dan Agus Rachman asal Sitopol Kidul, itu langsung ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Semampir. 

BACA JUGA: 120 Pelaku Narkoba Ditangkap, Polwan Bersenjata Laras Panjang Ini Ikut Berjaga

Kepala Polsek Semampir Ajun Komisaris Polisi Ari Bayu Aji menjelaskan bahwa penggerebekan dan penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat.

Menurut perwira pertama Polri itu, masyarakat menginformasikan bahwa di bantaran sungai tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi pesta sabu-sabu

BACA JUGA: Selebgram Jessica Forrester Diciduk saat Pesta Narkoba, Ini Barang Buktinya

"Kami mendatangi ke lokasi dan menemukan dua pemuda sedang duduk di samping sumur. Lalu, anggota menghampiri mereka dan melihat keduanya sedang mengonsumsi sabu-sabu," kata Ari, Sabtu (25/9).

Polisi langsung membawa kedua pemuda yang diketahui sebagai pengangguran itu ke Markas Polsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA: Lihat, Inilah Kampung Bersih Narkoba Pertama di Surabaya

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1,21 gram sabu-sabu, dan seperangkat alat isap barang haram tersebut. 

Berdasar keterangan pelaku, mereka membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial RM seharga Rp 120 ribu dengan cara patungan.

"Pelaku berinisial RM saat ini kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” ujar Ari.

Dia menambahkan bahwa pelaku Agus mengaku sudah membeli sabu-sabu dari RM sebanyak enam kali.

Agus bahkan mengaku pernah menjadi seorang kurir.

"Upahnya jadi kurir untuk per paketnya Rp 10 ribu,” kata Ari.

Feri dan Agus dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat ini polisi tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut, guna mengejar RM yang diduga sebagai pengedar narkotika. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler