jpnn.com, JAKARTA - PrivyID memberikan ekstra tanda tangan gratis bagi para pengguna akun personal.
Hal ini dilakukan dalam mendukung kebijakan pemerintah dan membantu mengurangi mobilitas serta aktivitas fisik.
BACA JUGA: Privyid Hadirkan Tanda Tangan Digital dengan Pembuktian Tertinggi
Sehingga segala aktivitas maupun transaksi, khususnya yang memerlukan penandatanganan dokumen bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Melalui program #BerjuangBersamaPrivyID, perusahaan penyedia layanan tanda tangan digital pertama di Indonesia ini memberikan ekstra 50 persen saldo Privy Balance setiap kali user melakukan top up hingga 19 Juli 2021, tanpa minimum transaksi.
BACA JUGA: Dituding Berada Dalam Barisan Dokter Lois, Rina Nose Merespons Begini
Privy Balance dapat digunakan untuk menandatangani dokumen dan meminta tanda tangan elektronik pihak lain baik melalui web app maupun aplikasi mobile PrivyID.
"Program #BerjuangBersamaPrivyID ini adalah upaya kami untuk membantu masyarakat tetap bisa beraktivitas, karena pengelolaan dan administrasi dokumen dapat dilakukan di mana saja dengan berbagai device, juga sebagai proteksi bagi keselamatan kita semua untuk tidak menandatangani dokumen kertas," ujar CEO PrivyID Marshall Pribadi.
BACA JUGA: BTN Dinilai Layak Dapat Suntikan Dana PMN
Dia juga menambahkan, ekstra gratis tanda tangan diberikan sebagai apresiasi bagi pengguna PrivyID yang telah setia menggunakan layanan tanda tangan digital.
"Kami berharap bonus 50% Privy Balance ini bisa meringankan beban para pengguna PrivyID di masa yang sulit ini. Perjuangan akan menjadi lebih ringan jika kita jalani bersama-sama," sebut Marshall.
Hingga 2021, PrivyID telah membantu lebih dari 1.000 perusahaan dan 15 juta akun individu untuk melakukan tanda tangan secara digital.
Tahun lalu, PrivyID mencatat lonjakan 61 persen pengguna baru menjadi 12,5 juta saat pandemi mulai melanda. Total dokumen yang ditandatangani melalui layanan PrivyID juga meningkat signifikan menjadi 40 juta dokumen per Juni 2021.
Kenaikan pengguna PrivyID dipengaruhi oleh kebijakan work from home yang diterapkan banyak perusahaan, dan juga status PrivyID sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Status ini membuat setiap dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan PrivyID memiliki kekuatan pembuktian tertinggi, yang meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap PrivyID.
Selain aspek legalitas yang terjamin serta bisa membantu kebijakan bekerja dari rumah, tanda tangan digital juga dapat memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan untuk pencetakan, pengiriman, hingga penyimpanan dokumen.
Selain itu, tanda tangan digital juga meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan, serta ramah lingkungan.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Yessy