jpnn.com, BADUNG - Forum Polisi Lalu Lintas ASEAN (ATPF) menyepakati pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku di sepuluh negara Asia Tenggara. Kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan ATPF di Jakarta dan Bali, Selasa (14/11) sampai Jumat (17/11).
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, kesepakatan SIM yang berlaku di 10 negara ASEAN itu akan diikuti pembahasan tingkat teknis. “Kami sudah sepakat untuk itu, tapi format dan tekniknya akan dibicarakan kemudian,” kata Roycke dalam acara penutupan ATPF di Hotel Ayodya, Nusa Dua, Jumat (17/11).
BACA JUGA: Ekonomi Maritim Jadi Andalan Pertumbuhan Kawasan ASEAN
Roycke mengatakan, masing-masing negara ASEAN sudah memiliki aturan baku dalam pembuatan SIM. Oleh karena itu, harus ada kesamaan persepsi tentang aturan pembuatan SIM dan tata cara berlalu lintas.
“Untuk keseragaman SIM itu tidak mudah. Karena di setiap negara setir kiri ada juga yang setir kanan. Rambu-rambu juga tidak seragam,” kata dia.
BACA JUGA: Indonesia Ajak ASEAN Serius Lindungi Pekerja Migran
Royke menyadari, upaya mewujudkan SIM yang bisa berlaku di seluruh negara ASEAN memang tak mudah. Kendati demikian, Indonesia sudah memiliki pengalaman karena terlibat kesepakatan pembuatan SIM Internasional yang bisa dipakai di sejumlah negara.
“Tidak menjadi suatu kesulitan sebenarnya apabila kita ingin mengendarai kendaraan di negara lain. Karena kita sudah diwadahi dengan SIM Internasional,” jelas dia.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Bahas Peningkatan Kerja Sama di KTT ASEAN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tegaskan Pentingnya Ekonomi Terbuka dan Inklusif
Redaktur : Tim Redaksi