jpnn.com, MANILA - Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota ASEAN dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran. Sikap Indonesia itu disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31 yang digelar di Manila, Filipina, 12-14 November.
Salah satu agenda KTT adalah penandatanganan konsensus ASEAN tentang perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran. Konsensus itu akan ditandatangani sepuluh kepala negara ASEAN pada hari kedua KTT.
BACA JUGA: Jokowi Bahas Peningkatan Kerja Sama di KTT ASEAN
Seluruh menteri ketenagakerjaan negara-negara ASEAN juga hadir pada penandatanganan konsensus itu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, Indonesia proaktif mendorong penandatanganan konsensus dan implementasinya.
“Tak hanya disepakati sebagai konsensus, Indonesia mendorong seluruh negara ASEAN benar-benar mengawal dan memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan konsensus melalui action plan terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya. Baik yang legal maupun yang tidak berdokumen,” kata Hanif sebelum menghadiri pembukaan KTT di Manila, Senin (13/12).
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Pentingnya Ekonomi Terbuka dan Inklusif
Selama 10 tahun, Indonesia memperjuangkan agar ASEAN mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran. Pembahasan dari sidang ke sidang berlangsung alot karena perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran dan negara penerima.
“Namun di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia berhasil mendesak negara ASEAN menyepakati dokumen tersebut,” kata Menaker.
BACA JUGA: Buat Santri Zaman Now, Nih Ada Nasihat dari Menteri Hanif
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, butir-butir penting dalam instrumen konsensus tersebut antara lain perlindungan yang tak hanya terhadap pekerja migran, tapi juga keluarganya . Hal ini selaras dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Indonesia telah meratifikasi konvensi itu melalui UU Nomor 6 Tahun 2012. Perlindungan juga diberikan kepada pekerja migran undocumented atau yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi illegal.
Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya mencakup hak kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi termasuk paspor dan dokumen izin kerja, kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang, ataupun ketika ditahan untuk alasan lainnya.
Mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan. Di negara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja.
Selain itu, pekerja migran dan keluarganya juga memperoleh hak akses informasi terkait pekerjaan, kondisi kerja, kontrak kerja, perlakukan adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil.
Konsesnsus itu juga menjelaskan bahwa pekerja migran bebas mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman esuai aturan yang berlaku di negara penempatan. Mereka juga bebas berkumpul dan berserikat dengan asosiasi/organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.
Ide konsensus ASEAN tentang perlindungan terhadap pekerja tercetus sejak KTT ke-12 di Cebu, Filipina pada 2007. Konsensus yang dikenal dengan Cebu Declaration itu mengamanatkan ASEAN untuk memiliki instrumen yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.
Meski instrumen tersebut dihasilkan secara konsensus, lanjut Menaker, namun tetap memiliki mekanisme review untuk menjamin pelaksanaannya menuju ke arah dokumen yang legally binding (mengikat secara hukum). Selain itu, dokumen konsensus bakal diikuti action plan yang akan disusun bersama di bawah senior labour official meeting.(eno/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Mental Untuk Tranformasi Sistem Ketenagakerjaan
Redaktur : Tim Redaksi