Asyik..Mulai 1 April Gaji Naik

Senin, 28 Maret 2016 – 08:50 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - KENDARI - Upah minimum kota (UMK) Kendari akan berubah. Sosialisasi mengenai hal ini juga sudah berjalan melalui surat edaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kendari. So, pemerintah kota berharap perusahaan dan karyawan bisa menyikapinya. 

Mulai 1 April, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kendari wajib membayar gaji karyawan minimal Rp 2.007.000. Jika itu tak dipenuhi perusahan, maka pekerja diminta melaporkan pelanggaran. Untuk diketahui, UMK tahun 2015 lalu sebesar Rp 1,8 juta. 

BACA JUGA: WNA Tiongkok Tewas Digulung Pantai Selatan, Begini Kronologinya

Ketegasan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, Hamsir Madjid. "Sudah diedarkan dan terhitung kerja bulan ini, April sudah upah baru yang diberlakukan," tandasnya seperti dikutip dari Kendari Pos, Senin (28/3).

Hamsir mengingatkan jika ada perusahaan yang belum melaksanakan hasil ketetapan dewan upah itu, maka segera dilaporkan ke pihaknya. Sebab Disnakertrans menyiapkan wadah pengaduan karyawan di kantornya. "Ada aturannya, jadi pasti ada sanksinya berdasarkan tingkat pelanggaran," tambahnya. (c/ely/adk/jpnn)

BACA JUGA: 2 Anggota Polda Positif Narkoba, Dipecat?

BACA JUGA: Gara-gara ini, Pasokan Listrik di Jatim Katanya sih Sudah Aman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Seruduk Pangkalan Ojek, 14 Motor Ringsek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler