Asyik..Urus Izin Operasi Pesawat, Kini Semakin Cepat

Rabu, 13 April 2016 – 23:08 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA –  Proses penerbitan perizinan atau lisensi bagi personel pesawat udara akan semakin cepat dan efisien. Itu terjadi setelah diluncurkannya Aplikasi Sistem Perizinan Online Personel Operasi Pesawat Udara, Rabu (13/4).

Sistem itu nantinya akan digunakan untuk mendukung pelayanan perizinan personel pesawat udara, seperti pilot, pramugari, dan flight operation officer. Mulai dari pengajuan permohonan hingga pencetakan lisensi personel penerbangan.

BACA JUGA: Presiden CISM Asia: Ini Sangat Penting, Indonesia Punya Ide Bagus

"Aspek keselamatan dan keamanan penerbangan harus didukung dengan kepemilikan lisensi bagi pilot, cabin crew, maupun flight operation officer," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Gedung Kemenhub, Jakarta.

Terlebih, saat ini rata–rata pertumbuhan penumpang mencapai 12 persen per tahun. Selain itu terdapat 1.062 unit pesawat dan 45 tipe pesawat dengan jumlah personel penerbangan aktif sebanyak 7.400 orang pilot, 8.400 orang cabin crew, dan 1.800 flight operation officer.

BACA JUGA: Mall IKEA Tangerang Diteror Bom

Selama ini, sambung Suprasetyo, proses lisensi secara manual membutuhkan waktu sepuluh hari kerja untuk mengajukan izin baru. Serta tiga hari kerja untuk perpanjangan. Dengan aplikasi online ini, diharapkan bisa memangkas waktu.

"Sehingga hanya memerlukan waktu dua hari untuk pengajuan izin dan satu hari untuk perpanjangan. Selain itu dengan penggunaan sistem lisensi online, berbagai informasi seperti pengumuman bisa diakses melalui server dengan mudah dan cepat," terang dia.

BACA JUGA: Wouw...Caketum Golkar Wajib Menyumbang Rp 20 Miliar?

Di sampin itu penerapan sistem online merupakan bagian dari penerapan e-government dan e-office, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang lebih transparan dan akuntabel. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Ahok, Politikus PDIP: Tidak Ada Malaikat Kalau Soal Itu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler