jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi dana olahraga triathlon, Mark Sungkar, resmi menjadi tahanan kota.
Pasalnya, permohonan penangguhan penahanannya telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Adapun pertimbangannya ialah usia Mark Sungkar yang sudah menginjak 72 tahun dan juga kondisi kesehatannya.
Selain itu, surat permohonan dari tim penasihat hukum aktor senior tersebut serta jaminan dari anak-anak Mark Sungkar.
"Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
"Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa," sambung dia.
Kedua anak Mark Sungkar menjamin sang ayah tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"(Terdakwa) akan selalu kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.
Di kesempatan yang sama, Mark Sungkar menegaskan bahwa penjamin permohonan penangguhan itu yakni Zaskia dan Shireen Sungkar.
"Ya anak saya cuma dua yang perempuan, Shireen dan Zaskia," ucap bintang film Segi Tiga Emas tersebut.
Aktor 72 tahun itu keluar dari Kejagung RI sekitar pukul 17.00 WIB, setelah permohonan tahanan kotanya dikabulkan Majelis Hakim.
Tak sendirian, Mark Sungkar tampak didampingi oleh sang istri, Santi Asoka Mala.
Pengalihan status tahanan Mark Sungkar berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
Walaupun dia berstatus sebagai tahanan kota, Mark Sungkar akan tetap menjalani proses persidangan terkait dugaan perkara korupsi dana olahraga triathlon. (mcr7/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Bisa Peluk Keluarga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan
Redaktur & Reporter : Firda Junita