jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta atasan dari lima polisi yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok, juga harus diperiksa karena lalai mengawasi anggotanya.
"Atasan langsung para pelaku yang seharusnya mengawasi mereka juga harus diperiksa karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana, maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab," kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/4).
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
Poengky mengatakan atasan dari para oknum polisi itu tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri.
Adapun Waskat dilakukan dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada institusi Polri, yang diperlukan pengendalian dari atas terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.
BACA JUGA: Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
"Karena (atasannya) telah gagal mengawasi anggotanya," kata Poengky.
Komisioner Kompolnas dari unsur masyarakat itu menyesalkan kasus oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkoba kembali berulang.
BACA JUGA: Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan
Kali ini, lima oknum polisi ditangkap Polda Metro Jaya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok.
"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan bagaimana penanganannya," ujar Poengky.
Selaku pengawas eksternal Polri, Poengky mengatakan seorang polisi seharusnya melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
"Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi dugaan menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama," katanya.
Jika kelima oknum polisi itu berasal dari satuan reserse narkoba, kata Poengky, hal itu sangat ironis. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap anggota tersebut dilakukan secara profesional.
Pemeriksaan itu, kata dia, didukung dengan scientific crime investigation dan secara transparan disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga.
Selain itu, pemeriksaan juga perlu dikembangkan untuk melihat dari mana para pelaku mendapatkan narkoba.
Apakah ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya diperangi bersama, atau didapat dari mengambil barang bukti narkoba.
"Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi maka para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik," kata Poengky menegaskan.??????
Untuk proses pidananya, menurut dia, pasal yang disangkakan perlu berlapis, termasuk pasal pemberatan hukuman karena oknum tersebut adalah aparat penegak hukum.
"Jika ada anggota berani mengonsumsi narkoba maka yang bersangkutan sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri," katanya.???????
Poengky juga menekankan bagi mereka yang diduga terlibat, langkah tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan kode etik maksimal berupa pemecatan diharapkan dapat membuat efek jerak.
Sebelumnya, tim Polda Metro Jaya menangkap lima oknum polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, belum merincikan terkait identitas dan dari satuan mana.??????
Ade hanya menambahkan kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Sedang diperiksa oleh Propam Polda. Mohon waktu," kata Ade.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam