jpnn.com, KUALA LUMPUR - Warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah pada Senin lalu (2/10) mulai menjalani persidangan di Mahkamah Shah Alam, Kuala Lumpur dalam perkara pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Siti bersama seorang warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong dituduh menghabisi kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) pada 13 Februari 2017.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun mengirim utusannya untuk memantau persidangan terhadap Aisyah. Ada Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Dwi Rahayu Eka Setyowati yang diutus untuk memantau persidangan terhadap WNI asal Banten itu.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar SKB untuk Dokter dan Sarjana
Menurut Dwi, persidangan digelar di Mahkamah Shah Alam Kuala Lumpur pukul 09.00 waktu setempat dan diliput oleh media serta terbuka bagi pengunjung. Persidangan dalam yang mendapat pengawalan ketat aparat keamanan itu digelar di ruang sidang 1 lantai 5.
Dwi mengatakan, tim Atase Hukum Indonesia untuk Malaysia Fajar Sulaeman Tamam serta tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang terdiri atas duta besar, konsuler, atase kepolisian, atase riset, serta tim dari kejaksaan Jakarta menyimak pembacaan surat dakwaan terhadap Aisyah. Jika terbukti bersalah, maka Aisyah dan koleganya dari Vietnam bisa terancam hukuman mati.
BACA JUGA: Menkumham Jelaskan Sistem Pemeringkatan Seleksi CPNS 2017
“Tim kuasa hukum dan tim KBRI melakukan pendampingan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia. Dan mendengarkan keterangan saksi dari polisi yang bertugas ketika bertemu dan mengantar korban ke klinik KLIA,” ujar Dwi, Selasa (10/10).
Pemerintah Indonesia juga sudah mengantongi jadwal persidangan terhadap Aisyah. Rencananya, sidang lanjutan terhadap Aisyah akan digelar pada 24-26 Oktober 2017, 6-9 Nopember 2017, 13-16 Nopember 2017, 27-30 Nopember 2017.
BACA JUGA: Awas Gunung Agung, Ditjen Imigrasi Mendata WNA di Bali
Sedangkan Atase Hukum Indonesia untuk Malaysia Fajar Sulaeman Tamam mengatakan, pemerintah berkewajiban membela WNI yang terlibat kasus hukum pidana ataupun perdata di luar negeri. Menurutnya,tugas Atase Hukum Indonesia adalah melindungi WNI terutama tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia.
Bahkan, Atase Hukum Indonesia untuk Malaysia tercatat sudah melakukan 3.638 layanan pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2017. Atau kurang lebih 24 layanan dalam setiap hari.
“Termasuk mengawal kasus sidang Siti Aisyah yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tersebut,” ujarnya.
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin menyampaikan, pihaknya terus berupaya menyelesaikan permasalah hukum yang menjerat para WNI di negeri jiran itu, termasuk Aisyah. Upaya yang dilakukan antara lain melalui tata kelola perekrutan dan penempatan TKI, penegakan hukum secara tegas, edukasi publik, penguatan sember daya manusia, memperbaiki infrastruktur di Perwakilan Indonesia se-Malaysia, serta memanfaatkan inovasi teknologi untuk pelayanan publik yang lebih baik.
“Dengan harapan ke depan kasus kasus yang terjadi baik pidana maupun perdata yang menimpa WNI di Malaysia dapat diminimalisir,” ujar Andreano.(adv/jpnn)
Data Pelayanan Atase Hukum Indonesia untuk Malaysia:
- Terdapat 140 orang WNI / TKI yang tersangkut kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman mati di seluruh wilayah Malaysia per 31 Agustus 2017. Sebanyak 74 orang masih proses hukum di Mahkamah dan 66 orang sudah berkekuatan hukum dan sedang mengajukan pengampunan.
- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencapai 7 kasus dugaan TPPO, dan ini melibatkan lebih dari 50 WNI.
- Selama periode Januari 2017 sampai dengan Juni 2017 berhasil membantu perolehan hak keuangan WNI/TKI yang mengalami kasus perdata/tidak dibayar gajinya sebanyak RM. 1.021.792,35
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Binaan Lapas Pekalongan Ikut Pelatihan Membatik
Redaktur & Reporter : Antoni