jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menghadiri Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada Kamis (2/5).
“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPLH.
BACA JUGA: KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
Terlebih, peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa Lingkungan Hidup yang berakibat pada daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup, yang cenderung menurun serta biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak dan risiko pembangunan yang semakin tinggi.
RPP ini merupakan amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana aturan ini sudah digodok sejak 2010 dan diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum penghujung akhir tahun ini.
BACA JUGA: Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
Siti menjelaskan RPP ini merupakan langkah terobosan dan inovasi dari KLHK untuk mengatasi berbagai tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang kini dihadapi Indonesia seiring dengan berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh KLHK hingga tingkat tapak.
Melalui terobosan RPP ini mengedepankan konsolidasi data dan informasi untuk mendukung inventarisasi Lingkungan Hidup, berbasis pendekatan ekoregion, memperhatikan isu-isu nasional termasuk penyusutan ekosistem alami, dan skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup nasional selama 30 tahun.
BACA JUGA: Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Bikin Perjalanan Haji jadi Lebih Terencana
Beleid ini nantinya akan menjadi acuan dalam membangun strategi sistematis dan tata kelola jangka panjang sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada ekosistem lingkungan Ibu Pertiwi.
Keberlanjutan ini, lanjut Ibu Menteri LHK, tidak hanya berarti soal kecukupan (abundance) kuantitas dan kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience).
RPP PPPLH mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi Lingkungan Hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pada RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 serta Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPP ini.
RPPLH Nasional memuat pokok-pokok gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup berbasis pendekatan Ekoregion, dan pokok-pokok rencana per pulau dan/atau kepulauan.
Beberapa pokok-pokok muatan RPLLH Nasional yang dituangkan menjadi Kebijakan dan Strategi PPLH Nasional, antara lain:
- Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kinerja jasa Lingkungan Hidup tinggi.
- Pemeliharaan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan fungsi Lingkungan Hidup, termasuk pemulihan lingkungan dan pengendalian tekanan lingkungan.
- Pendayagunaan nilai tambah sumberdaya alam di suatu wilayah.
- Pemanfaatan wilayah dan sumberdaya alamnya berdasarkan kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
- Pencadangan wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam.
- Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.
- Peningkatan ketahanan dan resiliensi dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
Dengan pokok-pokok itu, rencana ini merupakan langkah maraton, sebuah upaya jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dari sini, KLHK merumuskan empat unsur yang bisa menjadi landasan peta RPPLH, yakni pemanfaatan, pemeliharaan, pencadangan, dan perlindungan.
Menteri LHK menegaskan dalam implementasinya dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Oleh karena itu, dirinya meminta partisipasi aktif semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada