Atasi Polusi Udara, Sekda DKI Jakarta Keluarkan Instruksi Begini

Rabu, 06 September 2023 – 10:21 WIB
Ilustrasi polusi udara Jakarta. Foto: Dokumentasi ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

Ajakan ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023.

BACA JUGA: Polusi Udara Memburuk, 12.286 Warga Palembang Terkena ISPA

Sekda DKI Joko Agus Setyono meminta seluruh perangkat daerah untuk mengajak masyarakat turut berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara.

“Para wali kota administrasi di lima wilayah DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, unsur camat, dan lurah agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polisi dengan berbagai langkah,” ucap Joko dalam Insekda itu, Rabu (6/9).

BACA JUGA: Warga Jakarta Keluhkan Penutupan Sejumlah Ruas Jalan untuk Penyelenggaraan KTT ASEAN

Joko meminta agar para perangkat daerah serta seluruh masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas ke luar rumah.

“Seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” kata dia.

BACA JUGA: Jawab Tuduhan Kudeta dan Masih Simpan Surat Gus Dur, Cak Imin: Itu Jimat

Tak hanya itu, Joko juga meminta masyarakat beralih menggunakan transportasi umum hingga rajin jalan kaki.

“Masyarakat kami anjurkan menanam pohon dan tanaman di lingkungan masing-masing, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Salah satunya dengan memperbanyak jalan kaki yang punya banyak manfaat untuk kesehatan,” tuturnya.

Eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali itu juga mengimbau masyarakat menghemat penggunaan energi, misalnya mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika tidak digunakan.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi diimbau segera melakukan uji emisi dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

Joko menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk mengoordinasikan para camat dan lurah dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala setiap dua minggu sekali.

Laporan itu wajib disetor kepada Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI yang juga Ketua Satgas Pengendalian Polusi Udara Afan Ardiansyah Idris.

Para camat wajib menugaskan seluruh unsur kecamatan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pendampingan, monitoring pelaksanaan, hingga melaporkan hasilnya secara berkala setiap dua minggu sekali kepada wali kota atau bupati.

“Selanjutnya para lurah agar menugaskan unsur kelurahan, RT, RW untuk berkoordinasi dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi udara,” tambah Joko. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler