Atasi Sengketa di Kawasan Hutan, Empat Institusi Teken Nota Kesepahaman

Jumat, 17 Oktober 2014 – 13:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Empat instansi pemerintahan terikat dalam nota kesepahaman tentang penyelesaian sengketa di kawasan hutan. Empat instansi itu adalah Kementerian Kehutanan, Badan Pertahanan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri.

Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menko Perekonomian merangkap pelaksana tugas Menteri Kehutanan, Chairul Tanjung, Kepala BPN Hendarman Supandji, Menteri PU Djoko Kirmanto dan Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Maliki Heru Santosa. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/10).

BACA JUGA: Sudah Rp 13 Triliun Dana Asing Kabur

"Penandatanganan kesepahaman antara kementerian dalam rangka penyelesaian sengketa terkait kawasan hutan. Ini bagian dari MoU (memorandum of understanding) yang dilaksanakan 12 kementerian yang lalu pada bulan Maret 2013 menyangkut tata kelola kawasan hutan di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (17/10).

Sedangkan Chairul menjelaskan bahwa seluruh proses terkait penandatangan nota kesepahaman tersebut diinisiasi oleh KPK. Menurutnya, KPK melihat banyak sekali permasalahan yang timbul terkait dengan masalah hutan.
 
Chairul mengungkapkan nota kesepahaman itu akan diundangkan dalam bentuk peraturan yang mengikat. "Bukan hanya peraturan bersama," ucapnya.

BACA JUGA: Indonesia Siap Dominasi Ekonomi Dunia

Menurut Chairul, banyak permasalahan di sektor kehutanan. Salah satunya tumpang tindih terkait permasalahan pembangunan. "Misalnya membangun jalan melalui hutan, bendungan ada kawasan hutan di dalamnya," ujarnya.

Selain itu ada pula permasalahahan hutan yang berkaitan dengan masyarakat. Ia mencontohkan masyarakat sudah menetap di suatu kawasan akan tetapi tidak mendapat haknya. "Karena masalahnya, mereka tinggal di map (peta, red) yang masuk kawasan hutan," ungkapnya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan di Business Leader Forum: Perusahaan Harus Makin Fokus

Chairul juga mengatakan, salah satu alasan penandatanganan nota kesepahaman itu adalah untuk menghindari korupsi di sektor kehutanan, konflik horizontal sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. ”Peraturan bersama ini dibuat untuk menghindari korupsi, konflik horizontal, dan adanya governance yang lebih baik dan membuat kepastian ke instansi yang terlibat untuk melakukan langkah-langkah sesuai peraturan bersama yang disepakati semua," tuturnya.

Karenanya, dengan penandatangan nota kesepahaman itu diharapkan hutan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. "Diharapkan hutan ini bisa memberikan kemaslahatan yang sebesar-besarnya untuk bangsa dan negara Indonesia," ujar Chairul.

Sedangkan Kepala BPN Hendarman Supandji mengapresiasi KPK yang berinisiatif memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman. Mantan Jaksa Agung itu menyebut penandatangan nota kesepahaman itu penting untuk mencegah agar tidak terjadi sengketa berkepanjangan terkait permasalahan hutan.

"Harapan ke depan tidak ada lagi satu kawasan dengan beberapa legalisasi aset. Jadi di one map, one certificate (satu lokasi satu sertifikat, red). Jangan sampai terjadi pemetaan hak guna bangunan, hak guna usaha berada di kawasan hutan. Intinya mencegah terjadinya konflik dalam suatu kawasan," tutur Hendarman.

Sementara Menteri PU Djoko Kirmanto menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepakatan itu. Kementeria PU, sambung dia, memiliki tanggung jawab terkait dengan persoalan tata ruang nasional.

"Di dalam peraturan itu, sambil menunggu rencana tata ruang yang final, apa yang diputuskan di keputusan bersama ini bisa diimplementasikan supaya pembangunan lebih cepat," ujar Djoko.

Sedangkan pihak Kementerian Dalam Negeri menilai peraturan bersama yang berawal dari nota kesepahaman itu merupakan kebijakan yang sangat baik dan diharapkan bisa meminimalisir konflik tumpang tindih di kawasan hutan. Menurut Irjen Kemendagri Maliki Heru Santosa, pihaknya akan meminta seluruh kepala daerah agar bisa menyukseskan peraturan-peraturan terkait pertanahan atau kehutanan.

Kemendagri, lanjut Maliki, juga akan meminta percepatan pembangunan daerah bagi masyarakat yang terkena konflik terkait pembangunan kawasan hutan. "Meminta mempercepat pembangunan daerah terhadap masyarakat yang terkena dampak dan konflik dalam pembangunan kawasan hutan," tandas Maliki yang mewakili Mendagri Gamawan Fauzi.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produk Kecantikan Kimia Farma Laris Manis di Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler