Atlet Peraih Emas Jadi Tersangka Pencurian AC

Selasa, 23 Juli 2013 – 09:14 WIB
PALEMBANG--Penyidik Satreskrim Polsek Tanjung Lubuk memastikan status Indra Hardinata, atlet Sky Air Sumsel, sebagai tersangka. Atlet peraih emas PON Riau 2012 lalu itu dipastikan terlibat dalam aksi pencurian aset eks Jambore nasional (Jamnas) berupa AC bersama rekannya Darmawan beberapa waktu lalu.

Indra yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka dan tetap dihanan di Mapolsek Tanjung Lubuk. Indra diduga ikut serta dalam melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Status tersangka dan penahanan Indra, langsung direaksi KONI Sumsel. Induk organisasi olahraga se Sumsel ini kepada Kepolisian Resort (Polres) OKI, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Hardinata. Surat Permohonan penangguhan tersebut ditandatangani Dedi Wiganda MM, Ketua Persatuan Sky Air Sumatera Selatan.

Pertimbangan permohonan penangguhan mengingat Indra Hardinata merupakan satu satunya atlet sky air andalan Sumsel, yang nanti akan membawa nama Indonesia di Kejuaraan Sky Air Asia di Jakarta, 20-23 Sepetember mendatang.

”Untuk mempersiapkan segala sesuatu sebelum kompetisi, Indra diminta untuk latihan Jumping di Jakabaring Palembang,” kata ayah Indra, Akuhar Gelar Kusumadi Mapolres OKI, Senin (22/7).

Surat permohonan tersebut juga melampirkan pernyataan Indra bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya, dan apabila terbukti masih mengulangi perbuatannya, dirinya siap dituntut hukum kemudian harinya.

Meski pihak polisi menyatakan terbukti, Akuhar sejauh ini tidak meyakini Indra tidak terlibat langsung pencurian. ”Waktu saya besuk di polsek Tanjung Lubuk, Indra menangis. Saya selaku orang tua hanya menasihati, dan bilang pada dia, agar hal ini dijadikan pelajaran untuk tidak terulang dikemudian hari,” katanya.

Selain permohonan penangguhan, Akuhar mengaku sudah menelpon Bupati OKI untuk minta dibantu agar proses permohonan penangguhan terhadap Indra dipermudah.

”Bupati mengatakan akan menelpon pihak Polres untuk mengabulkan permohonan penangguhan Indra, mengingat Indra adalah atlet andalan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain,” kata Akuhar menirukan jawaban Bupati.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIK melalui Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Hendra Gunawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Usman Gumanti mengatakan, saat ini Indra masih ditahan di Mapolsek Tanjung Lubuk dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pencurian aset eks Jamnas berupa AC dan lain-lainya. Tapi masih akan dipelajari.

”Tentu kalau ada pengajuan akan dipelajari usulan tersebut saat ini status Indra sebagai tersangka karena ikut serta melakukan kejahatan sebagaimana pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” tukasnya.(cr04)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijemput Paksa, Kadiskes Masuk Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler