jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah bersama aparat penegak hukum diminta segera menindak pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal yang semakin masif belakangan.
Pasalnya, perangkat tersebut telah membuat kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia semakin menurun. Hal ini membuat semakin banyak konsumen tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi selulernya dengan optimal.
BACA JUGA: Bos Unilever Ingin Temui Risma karena Perusakan Taman Bungkul
“Repeater ilegal telah menjadi momok bagi penyelenggara telekomunikasi karena menyebabkan interferensi. Yang dirugikan bukan hanya penyelenggara namun juga masyarakat pengguna karena tidak bisa optimal dalam memakai layanannya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli dalam Diskusi Panel dengan tema “Penyalahgunaan Penguat Sinyal Seluler: Dapatkah Ditertibkan?” di Jakarta, Rabu (4/6).
Hadir sebagai pembicara Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, VP ICT Network Management Telkomsel, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di sektor TIK Nasional.
BACA JUGA: Tak Bayar Jaminan Reklamasi, Perusahaan Tambang Harusnya Dicabut
Akibat penggunaan penguat sinyal (repeater) yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan oleh Pemerintah dan pengoperasiannya tanpa melakukan sinkronisasi teknis dengan operator seluler yang bersangkutan, repeater tersebut justru menimbulkan interferensi pada jaringan telekomunikasi secara umum.
“Memang dipahami bahwa kualitas jaringan seluler memang belum seluruhnya baik, oleh karena itu kami meminta dukungan dari para pelanggan untuk menginformasikan dimana saja area atau lokasi yang kualitasnya belum baik benar agar dapat kami melakukan perbaikan dan memberikan solusi berupa penambahan cakupan layanan maupun penambahan kapasitas jaringan, ” tambah Alex.
BACA JUGA: Jokowi-JK Ingin 50 Persen APBN Mengalir ke Daerah
Untuk diketahui pengoperasian penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin juga dikategorikan sebagai praktek melawan hukum. Kondisi ini karena melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Pertama, melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi (pelanggaran Pasal 38).
Kedua, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara RI tidak memperhatikan persyaratan teknis dan tidak berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (diatur pada Pasal 32).
Ketiga, penggunaan spektrum frekuensi radio tidak memiliki izin dari Pemerintah, merupakan pelanggaran Pasal 33 Ayat (1) dan (2). “Ketiga ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana bila dilanggar sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi,” jelas Alex.
Alex menegaskan, ATSI sangat mendukung upaya pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya penertiban repeater ilegal tersebut bersama pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dengan berbagai upaya penertiban repeater ilegal, diharapkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan telekomunikasi berkualitas dapat tercapai. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpera Berharap YLKI Bentuk Divisi Perumahan
Redaktur : Tim Redaksi