ATSI Minta Pelaksanaan BPJS Ditunda

Kenaikan Biaya SDM Bisa Lampuai Besaran Pertumbuhan Industri

Jumat, 20 Juni 2014 – 14:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Aturan mengenai kewajiban seluruh perusahaan al Nasional (BPJSN) yang mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 mendatang, menjadi topik pembahasan di seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI).

Terungkap dalam seminar, aturan tersebut akan menambah biaya SDM di perusahaan-perusahaan. Bahkan, pertumbuhan biaya SDM berpotensi menjadi salah satu komponen yang paling besar di keseluruhan biaya perusahaan.

BACA JUGA: Perusahaan Rokok Terancam Pidana

“Seluruh anggota ATSI perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap program BPJS Kesehatan sehingga dapat mempersiapkan diri menyongsong diberlakukannya program ini pada awal tahun 2015. Tujuannya agar dapat menyesuaikan dengan UU BPJSN," ujar Ketua Umum ATSI Alexander Rusli dalam seminar di Jakarta.

Hadir dalam seminar ini semua anggota ATSI, pengurus Serikat Pekerja anggota ATSI, serta IM2 dan Lintasarta. Selain itu, hadir pula Kepala Departemen Pemasaran Sosial BPJS Pusat, Direktur Operasional Telkomedia, dan Medical Manager RS Premiere Bintaro.

BACA JUGA: Pemerintah Kebut 15 Proyek Infrastruktur

Seperti diketahui pertumbuhan industri telekomunikasi Indonesia menghadapi tantangan yang besar dimana saat ini lebih banyak pelanggan yang menginginkan penggunaan layanan data yang tentunya membutuhkan biaya modal yang tidak sedikit, persaingan yang ketat dan kemungkinan perang harga.

Sementara di sisi lain pertumbuhan biaya SDM begitu tinggi, menyusul terbitnya UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) yang mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi peserta BPJS.

BACA JUGA: Terkendala Infrastruktur Jaringan Gas Bumi

Undang-undang tersebut masih diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.111 Tahun 2013 yang mewajibkan para pemberi kerja baik BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 mendatang.

Dengan adanya berbagai peraturan berlapis tersebut, maka dapat dipastikan bahwa para pekerja di berbagai sektor usaha wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, tak terkecuali para pekerja di industri telekomunikasi.

Alex mengatakan, pemahaman mengenai aturan baru ini sangat penting karena peraturan perundang-undangannya akan mempengaruhi kebijakan terkait kesehatan di seluruh operator anggota ATSI. Penerapan BPJS, diperkirakan berdampak pada peningkatan biaya operator anggota ATSI.

“Peningkatan biaya 5 persen, sebagai implikasi penerapan BPJS akan menambah beban biaya para operator anggota ATSI. Hal ini perlu diantisipasi dan dicarikan jalan keluar oleh seluruh anggota ATSI, mengingat peningkatan pendapatan industri telekomunikasi cenderung flat,” ujar Alex yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur & CEO PT Indosat, Tbk.

Di sisi lain, Alex juga menggarisbawahi bahwa pemberlakuan aturan tersebut juga memunculkan pertanyaan di kalangan perusahaan termasuk anggota ATSI, terutama bagi yang telah terbiasa menggunakan asuransi kesehatan komersial dengan jaminan yang lebih lengkap dibanding jaminan BPJS.

"Sebagai Ketua Umum ATSI, saya meminta kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan BPJS Kesehatan ini mengingat perlu adanya waktu untuk penyesuaian hingga semua anggota ATSI benar-benar siap melaksanankannya,” ujarnya.

Ada dua hal yang menjadi catatan Alex terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan ini yang harus dipahami. Pertama, terkait dengan ketentuan SJSN – JKN - BPJS Kesehatan sebelum di implementasikan kepada Pemberi Kerja Usaha Menengah-Besar pada 1 Januari 2015. Ini agar seturut (comply) dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, seluruh operator anggota ATSI juga perlu mendalami lagi bagaimana penerapan Coordination of Benefit (CoB) antara Asuransi Kesehatan Komersial dengan BPJS yang dimaksudkan dalam SJSN-JKN-BPJS Kesehatan.

Secara mendasar, CoB bakal berlaku bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelanggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainn yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan memahami kedua masalah ini, kata Alex diharapkan semua operator anggota ATSI bisa menjalankan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN).

Pasalnya, jika melanggar ketentuan SJKN, perusahaan akan memperoleh teguran tertulis sebanyak 2 kali. Kemudian, sanksi berikut yakni denda 0,1 %. Jika masih juga belum mematuhi maka akan dikenakan administrasi publik.

Karena itu, kata Alex,sebaiknya perusahaan mendaftarkan karyawannya jauh hari (minimal 1 bulan) sebelum diberlakukannya ketentuan BPJS Kesehatan ini secara nasional pada 1 Januari 2015. Ini untuk mengantisipasi jika terdapat kegagalan dalam proses upload masih memiliki waktu untuk perubahan-perubahan yang diperlukan.

Melalui kegiatan seperti seminar ini seluruh anggota ATSI bisa menindaklanjutinya dengan pertemuan-pertemuan berikutnya untuk memformulasikan usulan ATSI kepada pemerintah terkait BPJS. “Ini semata-mata agar semua anggota ATSI bisa complydengan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Alex. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan dan Lebaran, BI Siapkan Uang Tunai Rp 150 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler