jpnn.com, PRINGSEWU - Atun, 58, warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, diamankan polisi lantaran diduga terlibat bisnis prostitusi, Kamis (13/2).
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait keresahan masyarakat dengan bisnis prostitusi yang dijalankan Atun.
BACA JUGA: Pelaku Begal Tusuk Korban Lantaran Tak Terima Dilaporkan ke Polisi
“Kami merespon cepat dengan melakukan penyelidikan. Lalu S alias Atun kami amankan,” kata Sahril Paison.
Belakangan diketahui, Atun pernah diamankan pada 2011 silam karena menjalani bisnis sama.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Edan, Setelah Memeras Malah Menginap 10 Hari di Rumah Korbannya
Perannya mulai dari menyediakan pekerja seks komersial (PSK) dan menawarkannya kepada para lelaki hidung belang.
PSK yang dia sediakan berusia antara 18-24 tahun. Tak hanya itu, dia juga sekaligus menyediakan tempat untuk mesum. Tarifnya bervariasi.
BACA JUGA: Satu Perempuan dan Tiga Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Indekos
Untuk shortime sekitar Rp300 ribu dan longtime mencapai hampir Rp1 juta. Ia mendapatkan keuntungan Rp100 ribu sampai Rp300 ribu.
BACA JUGA: Rumput di Pinggir Jalan Terus Bergerak-gerak, Penasaran Lantas Dilihat, Astaga Ternyata
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 296 juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara,” tegasnya. (sag/mul/ais)
Redaktur & Reporter : Budi