JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Indonesia karena dianggap menyalahi kesepakatan World Trade Organization (WTO). Hal itu terkait kebijakan Indonesia yang memperketat impor hortikutura dan produk hewan.
Ketua Umum Dewan Hortikulturan Nasional Benny Kusbini mengimbau agar pemerintah tak gentar menghadapi tuduhan tersebut."Itu hanya gertakan saja menunjukkan kebesaran AS, kalau dilihat nilainya juga tak terlalu besar," ujarnya pada Jawa Pos saat dihubungi kemarin. Impor hortikultura Indonesia dari AS kecil, nilainya sekitar USD 120 juta per tahun atau sekitar lima persen dari total impor. Sedangkan, impor daging dari AS sekitar 3,5 persen dari total impor.
Pemerintah, harus tegas menerapkan pengetatan impor hortikultura. Selama ini ia menilai, Indonesia kurang mempersempit ruang gerak para importer masuk ke Indonesia. Padahal eksportir Indonesia saat memasarkan produknya harus berusaha keras bisa menyesuaikan dengan aturan negara tujuan. Misalkan saja buah Manggis, untuk masuk Australia diperlukan waktu lima tahun.
Benny mengimbau, negosiator-negosiator Indonesia harus kuat bisa menyampaikan argumennya. Itu dilakukan demi melindungi pasar lokal. "Pengetatan ini baru diterapkan, ini sudah benar jangan mundur lagi," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berkata pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak AS perihal gugatan tersebut. Saat ini ia telah menyiapkan materi-materi untuk menindak lanjuti hal tersebut. "Masalah ini jangan terlalu ditanggapi berlebihan, besok saya akan komunikasikan dengan AS. Ini kan baru konsultatif jangan dianggap terlalu konfrontasional," terangnya.
Seperti yang diketahui, AS menuduh Permendag No 30 Tahun 2012 mengenai pengetatan impor hortikutura. Dalam beleid tersebut importer diharuskan memperhatikan aspek keamanan pangan, stok dalam negeri dan memenuhi persyaratan kemasan pelabelan dan standart mutu serta keamanan produk.
Selain itu pemerintah juga telah menetapkan kuota impor produk hortikulturan dan produk hewan. Aturan ini lah yang dianggap AS menghambat kinerja ekspor produk hortikutura masuk ke Indonesia. AS menganggap aturan tersebut peraturan impor Indonesia tersebut telah melanggar kewajiban anggota WTO termasuk Perjanjian dalam Tarif dan Perdagangan tahun 1994. (uma/kim)
Ketua Umum Dewan Hortikulturan Nasional Benny Kusbini mengimbau agar pemerintah tak gentar menghadapi tuduhan tersebut."Itu hanya gertakan saja menunjukkan kebesaran AS, kalau dilihat nilainya juga tak terlalu besar," ujarnya pada Jawa Pos saat dihubungi kemarin. Impor hortikultura Indonesia dari AS kecil, nilainya sekitar USD 120 juta per tahun atau sekitar lima persen dari total impor. Sedangkan, impor daging dari AS sekitar 3,5 persen dari total impor.
Pemerintah, harus tegas menerapkan pengetatan impor hortikultura. Selama ini ia menilai, Indonesia kurang mempersempit ruang gerak para importer masuk ke Indonesia. Padahal eksportir Indonesia saat memasarkan produknya harus berusaha keras bisa menyesuaikan dengan aturan negara tujuan. Misalkan saja buah Manggis, untuk masuk Australia diperlukan waktu lima tahun.
Benny mengimbau, negosiator-negosiator Indonesia harus kuat bisa menyampaikan argumennya. Itu dilakukan demi melindungi pasar lokal. "Pengetatan ini baru diterapkan, ini sudah benar jangan mundur lagi," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berkata pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak AS perihal gugatan tersebut. Saat ini ia telah menyiapkan materi-materi untuk menindak lanjuti hal tersebut. "Masalah ini jangan terlalu ditanggapi berlebihan, besok saya akan komunikasikan dengan AS. Ini kan baru konsultatif jangan dianggap terlalu konfrontasional," terangnya.
Seperti yang diketahui, AS menuduh Permendag No 30 Tahun 2012 mengenai pengetatan impor hortikutura. Dalam beleid tersebut importer diharuskan memperhatikan aspek keamanan pangan, stok dalam negeri dan memenuhi persyaratan kemasan pelabelan dan standart mutu serta keamanan produk.
Selain itu pemerintah juga telah menetapkan kuota impor produk hortikulturan dan produk hewan. Aturan ini lah yang dianggap AS menghambat kinerja ekspor produk hortikutura masuk ke Indonesia. AS menganggap aturan tersebut peraturan impor Indonesia tersebut telah melanggar kewajiban anggota WTO termasuk Perjanjian dalam Tarif dan Perdagangan tahun 1994. (uma/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Telusuri Penyelewengan Beras Raskin di Pekanbaru
Redaktur : Tim Redaksi