Aturan Bappebti Untuk Lindungi Konsumen, Harus Diikuti

Rabu, 14 Agustus 2019 – 15:24 WIB
Ilustrasi emas. Foto: kabarmapega

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

Selain itu, Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

BACA JUGA: Membedah Keunggulan Tabungan Emas di Pegadaian

Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Personal Financial Planner sekaligus CEO One Shildt Budi Raharjo menuturkan regulasi itu dibutuhkan sebagai langkah perlindungan konsumen.

BACA JUGA: Jurus Terbaru Pegadaian Kejar 700 Ribu Nasabah Anyar

"Jika tidak, maka nanti bisa banyak menjamur tabungan emas digital bodong yang ini tentunya tidak kita harapkan," ujar Budi, Rabu (14/8).

Budi mengingatkan, dalam investasi emas digital, investor tidak pernah melihat bentuk fisik dari emas yang dibelinya.

BACA JUGA: Penyebab Utama Produk Gadai Pegadaian Menurun

Dalam bentuk digital, ukuran emas bisa dibeli dengan ukuran yang secara fisik tidak ada. Misalnya hanya 0,01 gram. Ini adalah kelebihan investasi emas dalam bentuk digital. Kita dapat membeli emas dengan ukuran yang sesuai kemampuan sehingga terhindar dari menunda berinvestasi karena alasan biaya.

"Namun, berarti perlu juga adanya jaminan bahwa emas tersebut memang hak milik investor dan sudah dibelikan dengan emas sesuai spesifikasi yang standar baik kadar, kualitas, maupun beratnya," tutur Budi.

Dengan adanya regulasi itu, maka bisa dilihat lembaga penjual emas digital yang memiliki itikad baik dengan memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri.

"Bayangkan jika investor berbondong-bondong melakukan investasi emas digital karena pamornya sedang naik, namun di kemudian hari saat investor ingin menarik dananya atau mendapatkan emas fisik karena sudah memenuhi gramase dari emas tersebut untuk dicetak harus kecewa karena standar mutunya rendah tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Budi.

Dia pun meminta para perusahaan yang menjalankan bisnis emas digital sebaiknya mengikuti regulasi yang diterbitkan Bappebti pada Februari 2019 itu.

Lalu apakah termasuk PT Pegadaian Galeri 24? Budi meminta hal itu ditanyakan kepada Bappebti.

"Ini sebenarnya lebih tepat jika ditanyakan kepada regulator Bappebti," tandasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Kowajasa, Perum Jamkrindo Gandeng Pegadaian


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler